
JAKARTA, GORIAU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 9 Juli lalu di distrik Mapia Barat dan Tengah, Kabupaten Dogiyai, Papua. Dalam pertimbangan putusannya, hakim MK menilai tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan pihak termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mahkamah menilai keterangan saksi pihak termohon dari Provinsi Papua dapat membuktikan tidak ada kecurangan.
"KPU Provinsi Papua telah berusaha untuk melakukan pemilu susulan di dua distrik di luar kemampuan mereka," kata Hakim Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan putusan PHPU pilpres di ruang sidang pleno Gedung MK, Kamis (21/8).
Dalam keterangannya saksi dapat membuktikan persoalan KPU di Provinsi Papua, meski baru menerima rekomendasi Bawaslu provinsi Papua tanggal 19 Juli sore, padahal 20 Juli dilakukan rapat pleno rekapitulasi ditingkat pusat.
"Sekalipun tidak cukup dilakukan pemilu ulang, KPU provinsi Papua membawa masalah itu diselesaikan di KPU pusat. Pada saat pleno KPU tingkat pusat, Bawaslu pusat berpendapat perolehan suara dinolkan tidak dihitung," katanya.***