JAKARTA, GORIAU.COM - Bila terpilih jadi presiden dan wakil presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) akan melarang munculnya peraturan daerah baru yang berlandaskan syariat Islam. Namun, khusus untuk Aceh, PDIP akan memberikan keistimewaan. 

"Aceh pengecualian (boleh ada syariat Islam) karena Aceh daerah khusus," kata Ketua Tim Bidang Hukum Pemenangan Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2014).

Trimedya menyatakan Jokowi-JK memahami keistimewaan Aceh yang memiliki sejarah panjang dengan dunia Islam. Karenanya, tidak akan larangan perda baru di Aceh yang berlandaskan syariat Islam. "Kami memahami kekhususan Aceh. Sama seperti di Papua dan Yogyakarta," ujarnya.

Selain Aceh, PDIP menolak munculnya perda syariat Islam baru. Karena dianggap tak sejalan dengan ideologi yang dianut PDI Perjuangan. Selain itu, syariat Islam juga bertentangan dengan UUD 1945. "Ideologi PDIP Pancasila 1 Juni 1945. Pancasila sebagai sumber hukum sudah final," ujar Ketua DPP Bidang Hukum PDIP itu.

Perda syariat Islam dinilai bakal menciptakan dikotomi tatanan sosial di masyarakat. Ujung-ujungnya, perda syariat Islam dianggap bakal menganggu kemajemukan NKRI yang berlandaskan Bhinneka Tunggal Ika.***.Â