
JAKARTA, GORIAU.COM - Pemain sinetron Eddies Adelia, istri dari tersangka kasus penipuan Rp 21 miliar Ferry Setiawan, terancam dijemput paksa oleh penyidik. Alasan penjemputan paksa lantaran Eddis sudah dua kali, termasuk Kamis (7/11/2013) hari ini, mangkir dari pemeriksaan.
Sesuai peraturan, apabila pihak saksi dua kali mangkir dari pemeriksaan, maka penyidik bisa melakukan penjemputan paksa, dengan menangkap dan membawanya untuk diperiksa di ruang penyidikan.
''Eddies sampai siang ini belum datang ke Polda Metro. Dan, belum ada juga konfirmasi mengenai kedatangannya ke penyidik,'' tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/11/2013).
Rikwanto mengatakan, penyidik akan menunggu hingga pukul 16.00 WIB sore nanti, apabila Eddies tak kunjung datang maka penyidik akan melakukan upaya jemput paksa.
Informasi yang dihimpun, saat ini dimana keberadaan Eddies masih simpang siur, ada yang mengatakan Eddies masih berada di Singapura. Dan ada pula yang mengatakan Eddies sudah kembali ke Indonesia. Namun, di mana Eddies berada saat ini belum diketahui.
Dalam kasus penipuan Rp21 milar terhadap pelapor atau korban atas nama Apriyadi Malik, Ferry Setiawan bertindak sebagai pencari investor, sementara temannya Rizky, bertugas membuat final draft loading palsu yang nantinya akan digunakan oleh Ferry.
Kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Kasus ini dilaporkan Apriyadi Malik dalam LP/3330/IX/2013/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 24 September 2013.
Dari penelusuran polisi, kata Rikwanto, pihaknya juga menerima pengaduan serupa dari korban lain dan ironisnya dilakukan oleh tersangka yang sama yakni Ferry. Namun, Rikwanto masih enggan menyebut identitas korban serta nominal kerugian korban.
''Ini masih didalami dulu. Ada laporan polisi tertanggal 10 Oktober 2013, dalam hal penipuan dengan modus yang sama yang dilakukan pelaku namun kasus berbeda,'' katanya.
Ferry dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (18/10/2013) lalu, saat baru tiba dari Singapura, berdasarkan laporan Apriyadi. Ferry terbukti melakukan persekongkolan dengan Rizky, untuk menipu Apriyadi Malik, rekan bisnisnya.
Modus operandi pelaku yakni berpura-pura sebagai rekanan PT PLN Batubara. Berbekal akta perjanjian kontrak kerjasama palsu, korban akhirnya terperangkap dalam tipu daya Ferry dan menyetorkan dana Rp 21 miliar secara bertahap sesuai permintaan Ferry.
Kepada korbannya yakni Apriyadi, Ferry menjanjikan keuntungan (fee) sebesar Rp12 ribu/metrik ton untuk setiap pengiriman batubara yang diangkut menggunakan kapal tongkang dari Kalimantan.
Dalih Ferry, uang Rp 21 miliar dari Apriyadi agar bisnis berjalan lancar yakni digunakan untuk bongkar muar kapal berisi batubara sebesar Rp300 juta untuk tiap bongkar muat kapal.
Namun, hingga tujuh kali pengiriman dengan total dana Rp21.208.090.000 yang dikeluarkan korban, uang tidak juga kembali dan fee yang dijanjikan tidak ada.
Menurut Rikwanto, perjanjian bisnis antara korban dan pelaku terjadi pada 1 Juli 2013. Bahkan sejak 23 Juli hingga 3 Agustus, pelaku mengaku sudah melakukan transaksi dan dibuktikan dengan tujuh lembar berkas final draft loading pengiriman batubara.
"Dan memang setelah dilakukan pemeriksaan, untuk pengiriman tidak ada atau fiktif serta dokumen final draft loading juga palsu alias fiktif pula. Dipastikan tidak benar ada pengiriman batubara," papar Rikwanto.***