PEKANBARU –Besarnya kontribusi ekonomi Provinsi Riau terhadap perekonomian nasional dinilai belum sepenuhnya sebanding dengan penerimaan fiskal yang kembali ke daerah. Persoalan tersebut terlihat dari penerimaan perpajakan, distribusi transfer pusat, hingga efektivitas belanja pemerintah yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ekonom Senior Universitas Riau (Unri), Dahlan Tampubolon, menyoroti persoalan tersebut dalam kajian bertajuk Riau: Kaya Sumber Daya, Seberapa Besar Manfaat Fiskal yang Kembali ke Daerah? Materi itu disampaikannya dalam kegiatan FGD dan dialog interaktif Podcast Tukwan Channel di Pekanbaru, Jumat (30/10/2026).
Dahlan menjelaskan, Riau memiliki kontribusi ekonomi yang besar melalui sektor perkebunan kelapa sawit, minyak dan gas bumi, industri pengolahan, serta perdagangan. Namun, besarnya aktivitas ekonomi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam penerimaan negara yang tercatat dan kembali ke daerah.
"Riau menghasilkan nilai ekonomi yang besar, namun sebagian penerimaan pajaknya dibukukan di luar Riau. Terdapat kesenjangan antara lokasi aktivitas ekonomi, lokasi administrasi pembayaran pajak, dan pencatatan penerimaan negara," kata Dahlan kepada GoRiau melalui pesan WhatsApp pribadinya, Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan data yang dipaparkan Dahlan, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Riau atas dasar harga berlaku (ADHB) pada Triwulan II 2026 mencapai Rp340,34 triliun. Struktur ekonomi tersebut ditopang sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 23,4 persen, industri pengolahan 22,1 persen, pertambangan dan penggalian 17,6 persen, serta perdagangan besar dan eceran 11,8 persen.
Sementara itu, penerimaan perpajakan Riau hingga Triwulan II 2026 tercatat Rp14,59 triliun atau tumbuh 25,85 persen secara tahunan. Meski demikian, rasio pajak Riau baru mencapai 4,29 persen, lebih rendah dibandingkan rasio pajak nasional sebesar 9,32 persen.
Dahlan juga memaparkan total penerimaan negara di Riau mencapai Rp15,25 triliun atau sekitar 52,11 persen dari target. Menurut dia, persoalan pencatatan penerimaan perlu menjadi perhatian karena sebagian aktivitas ekonomi berlangsung di Riau, tetapi pembayaran dan administrasi perpajakannya dilakukan melalui kantor pajak di luar daerah.
"Sebagian perusahaan besar membayar PPh melalui Badan melalui KPP di Jakarta. Penerimaan pajak migas ditangani KPP Migas di Jakarta. Akibatnya, tidak seluruh nilai ekonomi yang dihasilkan di Riau tercermin dalam penerimaan pajak di Riau," ujarnya.
Transfer ke Daerah Mengalami Tekanan
Selain persoalan penerimaan pajak, Dahlan menyoroti distribusi fiskal dari pemerintah pusat ke Riau. Ia menilai, manfaat fiskal yang kembali ke daerah harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya melalui transfer ke daerah (TKD), tetapi juga belanja pemerintah pusat dan sumber pendanaan lainnya.
Dalam paparannya, realisasi belanja negara di Riau hingga Triwulan II 2026 mencapai Rp14,02 triliun. Angka tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp4,62 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp9,39 triliun.
Namun, realisasi TKD mengalami penurunan rata-rata 15,51 persen. Penurunan paling besar terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH) yang tercatat Rp1,164 triliun atau turun 62,61 persen. Sementara Dana Alokasi Umum (DAU) mencapai Rp5,620 triliun atau tumbuh 9,72 persen, sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2,236 triliun atau tumbuh 11,39 persen.
Dana Desa juga mengalami penurunan 57,39 persen dengan realisasi Rp371,68 miliar.
"Distribusi fiskal ke Riau perlu dilihat secara utuh, melalui transfer ke daerah, belanja pemerintah pusat, serta pendanaan lain seperti BPDLH yang berjalan di luar APBD. Transfer ke daerah mengalami penurunan, terutama DBH," kata Dahlan.
Ia juga menyinggung keberadaan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebagai sumber pendanaan yang melengkapi aliran fiskal di luar APBD. Berdasarkan materi yang dipaparkan, alokasi dana tersebut untuk Riau pada periode 2020-2025 mencapai Rp273,42 miliar dengan 32 penerima, terdiri atas 12 mitra pelaksana dan 20 penerima hibah.
Menurut Dahlan, seluruh aliran pendanaan tersebut perlu dipetakan agar manfaat fiskal bagi pembangunan daerah dapat diketahui secara lebih menyeluruh.
Kemandirian Fiskal Belum Diikuti Kualitas Belanja
Dahlan selanjutnya menyoroti kapasitas fiskal daerah dan kemampuan pemerintah dalam mengeksekusi anggaran. Menurut dia, besarnya pendapatan daerah belum cukup menjadi ukuran keberhasilan pembangunan apabila tidak diikuti kualitas dan kecepatan realisasi belanja.
Dalam data konsolidasi pemerintah daerah hingga Triwulan II 2026, pendapatan daerah tercatat Rp12,18 triliun atau tumbuh 2,95 persen secara tahunan. Sementara belanja daerah mencapai Rp10,55 triliun atau mengalami kontraksi 2,56 persen. Kondisi tersebut menghasilkan surplus APBD sebesar Rp1,64 triliun.
Di sisi lain, realisasi belanja modal hanya mencapai Rp1,40 triliun atau turun 29,38 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Fiskal daerah yang kuat bukan hanya tentang besarnya pendapatan, tetapi kemampuan mengubah anggaran menjadi pelayanan publik, infrastruktur, produktivitas dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Ia juga menunjukkan adanya peningkatan rasio pajak daerah terhadap PDRB dari 0,71 persen pada Triwulan II 2025 menjadi 1,03 persen pada Triwulan II 2026. Pajak daerah tumbuh 69,88 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan PDRB.
Meski demikian, komposisi pendapatan daerah masih didominasi transfer pusat sebesar 57,1 persen. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkontribusi 35,8 persen dan lain-lain PAD yang sah sebesar 7,1 persen.
Dahlan menilai penguatan PAD dan kemandirian fiskal perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah daerah juga perlu memperbaiki kualitas belanja agar anggaran yang tersedia benar-benar memberikan dampak terhadap pembangunan.
Belanja Pemerintah dan Dampaknya terhadap PDRB
Dalam kajian berikutnya, Dahlan menjelaskan kontribusi belanja pemerintah terhadap pembentukan PDRB Riau. Berdasarkan data Triwulan II 2026, total belanja fiskal yang terdiri atas APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/kota mencapai Rp15,17 triliun.A2Rinciannya, belanja pemerintah pusat di Riau sebesar Rp4,62 triliun, APBD Provinsi Riau Rp3,52 triliun, serta APBD kabupaten/kota Rp7,03 triliun.
Secara keseluruhan, komponen pengeluaran pemerintah tersebut memberikan kontribusi sekitar 4,46 persen terhadap PDRB Riau.
Dahlan menjelaskan, belanja pemerintah memiliki efek berganda terhadap aktivitas ekonomi. Setiap Rp1 belanja pemerintah diperkirakan menghasilkan pengganda output sebesar 1,3 hingga 1,8 kali melalui peningkatan permintaan barang dan jasa, pendapatan rumah tangga, pembangunan infrastruktur, serta investasi swasta.
"Fiskal bukan hanya soal penerimaan dan anggaran, tetapi juga instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat Riau," jelasnya.
Karena itu, menurut Dahlan, peningkatan belanja pemerintah perlu diarahkan pada kegiatan produktif yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Enam Agenda Pembenahan Fiskal Riau
Untuk memperbaiki hubungan antara kontribusi ekonomi, penerimaan fiskal, dan manfaat pembangunan, Dahlan menawarkan enam agenda kebijakan.
Pertama, mengevaluasi hubungan kontribusi sumber daya alam dengan distribusi DBH. Evaluasi tersebut diperlukan agar formula dan mekanisme pembagian DBH lebih mencerminkan kontribusi Riau terhadap penerimaan negara.
Kedua, memperkuat transparansi penerimaan negara melalui pemetaan penerimaan pajak PNBP dan penerimaan SDA berdasarkan lokasi aktivitas ekonomi dan pencatatan.
Ketiga, memetakan belanja pemerintah pusat di luar APBD, termasuk belanja kementerian dan lembaga, intervensi vertikal, BPDLH, serta sumber pendanaan lainnya yang berjalan di Riau.
Keempat, memperkuat PAD dan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi serta pengembangan basis ekonomi nonkomoditas.
Kelima, mempercepat belanja produktif dan mengurangi belanja yang tidak produktif. Peningkatan kualitas perencanaan dan eksekusi belanja modal dinilai penting untuk menghasilkan infrastruktur, pelayanan publik, produktivitas, dan lapangan kerja.
Keenam, mengembangkan pengukuran manfaat fiskal daerah melalui indeks retensi dan manfaat fiskal daerah atau Fiscal Retention and Benefit Index (FRBI). Indeks tersebut diharapkan dapat mengukur hubungan antara nilai ekonomi, penerimaan fiskal, alokasi anggaran, dan manfaat pembangunan bagi masyarakat.
"Riau tidak hanya membutuhkan penerimaan yang lebih besar, tetapi juga sistem fiskal yang lebih adil, transparan, produktif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," kata Dahlan.
Ia menegaskan, besarnya kontribusi ekonomi Riau perlu diikuti dengan perbaikan sistem pencatatan dan distribusi penerimaan negara. Selain itu, sinergi antara APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/kota diperlukan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih optimal oleh masyarakat. ***


