KUALA LUMPUR, GORIAU.COM - Harga bawang putih di Malaysia yang saat ini dikisaran 7,50 ringgit per kg, sebenarnya juga sudah mengalami kenaikan hingga 100 persen sejak pertengahan tahun lalu, meskipun tingkat harganya tidak setinggi di Indonesia.

Dari informasi yang dihimpun dari sejumlah media lokal menunjukkan bahwa harga bawang putih yang diimpor dari China pada pertengahan 2012 melonjak dari 3 ringgit menjadi 8 ringgit per kg, dan harga yang sebelumnya diperkirakan kembali normal pada akhir tahun, ternyata hingga Maret tetap bertahan tinggi.

Seorang pedagang di Pasar Chow Kit, Kuala Lumpur, Winarti (37), Selasa mengatakan, harga bawang putih tercatat 7,50 ringgit (sekitar Rp23.250) per kg, bawang merah 5 ringgit per kg (Rp15.500) , dan bawang merah besar 3 ringgit per kg (Rp9.300).

"Harga bawang di pasar lain juga tidak jauh berbeda," kata pedagang asal Madiun, Jawa Timur tersebut.

Ia mengaku, bawang yang dijualnya merupakan produk impor dari China.

Begitu juga di pasar borong Selayang, harga komoditas tersebut juga tidak mengalami perubahan. Seorang pembeli, Diana (35) bahkan sangat terkejut saat mengetahui harga bawang putih di Indonesia yang juga diimpor dari China sudah mencapai Rp80 ribu per kg.

Menurut Persatuan Import-Eksport Makanan, harga grosir bawang putih sekitar 6 ringgit per kg, dibanding 3 ringgit per kg pada awal 2012.

Presiden Persatuan Import-Eksport Makanan Datuk Alex Chuah seperti dikutip sebuah media lokal, beberapa waktu lalu mengatakan, faktor cuaca yang tidak menentu menyebabkan produksi turun dan mendorong kenaikan harga di China, produsen terbesar bawang putih di dunia.

Bawang putih dan bawang merah termasuk komoditas yang harganya dikendalikan oleh pemerintah Malaysia karena banyak digunakan pada berbagai perayaan hari besar seperti Idul Fitri, Tahun Baru China, atau Deepavali.

"Untuk barangan terkawal, tidak ada yang menaikkan harga secara suka-suka karena jika melanggar undang-undang akan dikenai hukuman yang berat," kata Winarti.

Pemerintah Malaysia mengontrol harga beberapa produk sembako dengan peraturan pengendalian harga dan anti-pengambilan Keuntungan Berlebih. Kebijakan itu untuk mengontrol kenaikan harga dan mencegah aksi spekulasi untuk meraih untung.

Peraturan itu juga menyertakan tanggung jawab pelaku usaha dalam menjelaskan instrumen yang mempengaruhi kenaikan harga. Jika lonjakan harga disebabkan satu instrumen dengan kenaikan tidak wajar, pelaku usaha (pedagang) dapat diancam denda 100 ribu hingga satu juta ringgit Malaysia atau pidana kurungan maksimal tiga tahun.

Selain itu, harga sembako juga dikendalikan dengan penguatan kelembagaan yang mengontrol pasar, sehingga ketika terjadi lonjakan harga secara tidak wajar, pemerintah mampu mengintervensi serta melepas cadangan komoditas untuk menetralisir harga.

Bahkan pada setiap perayaan hari besar seperti bulan Ramadan, Tahun Baru China, Deepavali, Natal, dan Hari Gawai, Malaysia menetapkan harga maksimum untuk 13 hingga 19 jenis komoditas termasuk daging, bawang, cabai, telur, tomat, kacang dalam Skema Kawalan Harga Musim Perayaan.

Setiap komoditas yang termasuk barang kawalan tersebut akan dipasang label merah jambu.

Pedagang yang menjual komoditas tersebut di atas harga maksimum atau tidak memasang label merah jambu akan dikenai denda 100 ribu hingga 500 ribu ringgit atau penjara tiga tahun. (ant/bs)