SELATPANJANG – Balai Karantina Pertanian, Hewan dan Tumbuhan dan Balai Karantina Ikan Wilker Selatpanjang menemukan sekitar 700 produk olahan hewan dan sekitar 400 produk olahan ikan yang tidak dilengkapi dokumen resmi di gudang milik Ros alias Ab. Produk-produk tersebut terdiri dari bakso dan nugget olahan makanan import dari Negara Malaysia serta daging beku.
Menanggapi temuan ini, petugas Karantina dan Bea Cukai langsung melakukan koordinasi untuk menyelesaikan masalah ini.
Kepala Karantina Tumbuhan dan Hewan Selatpanjang, drh Abdul Azis Nasution, menyatakan bahwa produk-produk tersebut langsung disegel karena tidak dilengkapi dokumen resmi.
"Karena produk impor ini tidak dilengkapi dokumen resmi, Karantina bersama Bea Cukai lakukan penyegelan," kata Abdul Azis Nasution, Senin (27/2/23).
Setelah disegel, pemilik barang diberi waktu tiga hari untuk melengkapi dokumen resmi yang dibutuhkan. "Barang ini masih kita tahan, menunggu pemilik melengkapi dokumen tiga hari sejak diamankan," ucap Abdul Azis Nasution.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea & Cukai Kelas II Bengkalis, Eko Bramantio, menambahkan bahwa penyegelan dan penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan jenis barang. Pihaknya juga menemukan 709 produk vegetarian yang turut disegel.
"Penyegelan dan pengawasan dilakukan karena produk makanan ini berasal dari Malaysia. Sehingga perlu dilengkapi proses impornya selesai," tutup Eko Bramantio. ***