DUNIA pers di Provinsi Riau kini memasuki era baru. Ini ditandai dengan diterimanya media online GoRiau.com sebagai anggota Serikat Penerbit Pers (SPS). Jika sebelumnya yang dianggap sebagai pers hanya media cetak seperti surat kabar, maka kini situs berita online pun resmi menjadi bagian dari pers di Provinsi Riau.

Secara nasional, pengakuan resmi atas situs berita online sebagai bagian yang sah dari keluarga besar penerbit pers di Indonesia baru terjadi pada tahun 2011. Tepat pada Kongres XXIII, tanggal 7 - 9 Juni 2011 di Bali. Melalui kongres tersebut, organisasi yang berdiri sejak 8 Juni 1946 ini mengubah namanya dari Serikat Perusahaan Suratkabar (SPS) menjadi Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Pada awalnya, sampai usianya yang ke-65 tahun, SPS memang merupakan wadah berkumpulnya para penerbit media cetak baik berupa suratkabar, tabloid, maupun majalah.

Namun perkembangan media elektronik --penyiaran dan online, yang sedemikian pesat dan secara de facto diakui masyarakat sebagai media informasi, membuat SPS harus mentransformasi diri. SPS pun akhirnya merubah diri bukan lagi sekadar organisasi penerbit media cetak (suratkabar, tabloid, dan majalah) tapi juga mengakomodir bentuk penerbitan pers lain, termasuk news portal.

Itu di tingkat nasional. Di lokal Riau, meski sebenarnya situs berita sebenarnya sudah hadir sejak sepuluh tahun lalu, namun hingga hari ini, baru GoRiau.com yang diakui oleh SPS sebagai perusahaan yang sah sebagai penerbit pers.  

Kenapa demikian? Padahal banyak news portal yang lebih senior dari GoRiau.com --yang sebenarnya belum genap berusia dua tahun-- dan juga lumayan dikenal masyarakat? Alasannya, seperti dikatakan Ketua SPS Riau, Dr H Syafriadi SH MH, karena setelah diverifikasi dari 12 media online yang mengajukan permohonan keanggotaan, hanya GoRiau.com yang memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, GoRiau.com menjadi news portal pertama di Provinsi Riau yang diakui secara sah dan memenuhi ketentuan perundang-undangan sebagai perusahaan pers. Pengakuan ini pun menandai dimulainya era baru sejarah penerbitan pers di Riau.

Sebelumnya, tonggak sejarah baru pers Riau itu ditandai dengan kelahiran surat kabar harian Riau Pos pada tahun 1991. Karena sebelum Riau Pos, tak ada surat kabar harian yang mampu terbit secara kontinyu dan bertahan lama di Riau. Kehadiran Riau Pos mampu menembus mitos yang sebelum berkembang bahwa Riau bukan lahan subur bagi kehidupan pers.

Ternyata Riau Pos mampu mematahkan mitos tersebut, dan tetap bertahan hingga hari ini bahkan beranak pinak dan mampu melakukan ekspansi ke berbagai provinsi di Sumatera.

Kemajuan teknologi informasi di akhir 1990-an dimanfaatkan para insan pers dengan menerbitkan media dalam bentuk baru, yakni news portal. Berita tak lagi dicetak di atas kertas dan baru sampai ke tangan pembaca keesokan harinya. Tapi berita disampaikan melalui media internet yang bisa dibaca beberapa saat setelah kejadian.

Media untuk membaca berita online pun berkembang sedemikian cepat dan pesat. Jika awalnya hanya bisa dibaca di komputer yang terhubung dengan koneksi internet, kini bisa dilakukan beragam perangkat bahkan dengan ponsel murah seharga Rp500 ribuan pun biasa. Biaya paket internet juga semakin murah, mulai dari yang bulanan hingga harian.

Semua kemudahan ini benar-benar membuat bisnis industri media menjadi sangat dinamis. Bisnis pers pun mulai bertransformasi ke bentuk baru sebagai bisnis informasi. Yang penting bukan lagi platform medianya, tapi konten atau informasi yang disajikan itulah yang menjadi ''ruh'' dan produk untuk dipasarkan sehingga bisa menjangkau ribuan bahkan jutaan audiens (pembaca) hanya salam sekali distribusi.

Kehadiran media online di Riau ternyata mendapat sambutan antusias dari masyarakat pembaca, meskipun secara bisnis belum bisa dikatakan menguntungkan. Paling tidak, kehadiran media online telah membawa warna baru bagi dinamisasi informasi di tengah masyarakat.

Kini pengakuan resmi kepada media online sebagai perusahaan pers oleh SPS telah diberikan kepada salah news portal lokal, GoRiau.com. Ke depan kita tentu berharap media-media online lainnya juga bisa mendapatkan pengakuan serupa setelah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebelum ada pengakuan de jure dari SPS Riau ini, sesungguh GoRiau.com pun sudah mendapat pengakuan secara de facto dari masyarakat pembaca di Riau. Terbukti dengan rangking alexa yang menempatkan GoRiau.com di peringkat pertama news portal di Riau dengan raihan rating 500 secara nasional dan sejajar dengan portal-portal berita menengah di jajaran media-media nasional. Bukan hanya di Riau, GoRiau.com juga merupakan pemegang rangking alexa tertinggi di Sumatera, dimana sebelumnya belum pernah ada portal Sumatera yang mampu menembus rangking 500 secara nasional.Dengan jumlah member fans page GoRiau.com di Facebook yang mencapai 66.098 (per tanggal 28 Maret 2014) dan terus bertambah setiap hari, serta 31.444 follower Twitter (per tanggal 28 Maret 2014) merupakan bukti lain pengakuan pembaca atas GoRiau.com. Jumlah ini tentu akan terus meningkat seiring perkembangan waktu.

Sebagai produk pers, berita yang disampaikan GoRiau.com tentu sudah sesuai dengan standar kerja jurnalistik yang ketat. Pengakuan dari SPS ini pun, selain sebagai bukti telah dijalaninya proses kerja jurnalistik secara benar oleh GoRiau.com, juga sebagai amanah agar media ini ke depan terus menjaga dan meningkatkan kualitas produk jurnalistik yang dihasilkan.***

Iin Sanusi, adalah redaktur GoRiau.com, berdomisili di Kota Pekanbaru. Tulisan ini opini pribadi penulis.