
JAKARTA, GORIAU.COM - Organisasi Nahdlatul Ulama (NU) membolehkan menginterupsi khatib saat khutbah Jumat, bila isi khutbahnya ngawur.Namun pandangan NU ini tidak didukung Muhammadiyah.
Korps Mubaligh Muhammadiyah, Risman Muchtar menjelaskan di zaman Rasulullah SAW tidak pernah terjadi peristiwa interupsi dan juga masa sahabat. Di masa Rasulullah SAW, kata Risman, ketika beliau berkhutbah di suatu negeri pernah ada seorang jamaah mengusulkan.
Orang tersebut meminta agar Rasulullah SAW berdoa meminta hujan karena di kampung itu sudah lama kekeringan. Lalu, ungkap Risman, Rasulullah SAW, pun mengabulkannya. Sebelum beliau turun dari mimbar, lanjutnya, hujan pun turun.
Risman mengungkapkan ngawur atau tidaknya khutbah sang khatib itu sangat bersifat subjektif. "Bisa saja menurut seseorang ngawur, menurut yang lain tidak," ungkap Risman saat dihubungi Republika, Rabu (7/1).
Menurutnya, sikap membolehkan interupsi di saat khatib berkhutbah akan dapat menimbulkan kekacauan lebih besar.
Menurut Risman, berdasarkan prinsip sadduzzari'ah, interupsi termasuk perbuatan yang dapat menimbulkan kekacauan dan kerusakan yang lebih besar. Hal ini karena perbuatan tersebut merupakan bagian yang terlarang.
Jadi, ungkap Risman, apabila ada jamaah yang tidak nyaman atau menilai khatib sudah 'ngawur', maka solusinya dengan mufaraqah.
Artinya, meninggalkan jamaah dan dia kerjakan shalat sendiri. Risman menyatakan karena dia menilai khatib sudah melanggar ketentuan sunnah.
Oleh karena itu, Risman harap para pengurus masjid untuk melakukan seleksi yang ketat tentang kompetensi seorang khatib. Pengurus perlu menyeleksi khatib yang layak atau tidaknya.
Sebelumnya, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama berpendapat jamaah boleh menginterupsi khatib pada pelaksanaan ibadah Jumat. Jamaah boleh menyela jika sang khatib menyampaikan hal-hal yang ngawur.
"Interupsi diperbolehkan asal didukung dengan pengetahuan yang benar," tulis Ustaz Mahbub Maafi Ramdlan dari Pengurus Pusat Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama seperti ditulis dalam laman NU.***