JAKARTA, GORIAU.COM - Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia KH Malik Madani mengatakan tidak ada aturan di Al Quran dan Hadist yang memperbolehkan jamaah salat Jumat menyela khutbah yang disampaikan khatib. Malahan ada aturan di Hadist yang melarang jemaah berbicara saat khutbah salat Jumat berlangsung.

"Aturannya jemaah harus mendengarkan khotbah," kata Malik ketika dihubungi Tempo, Rabu, 7 Januari 2015.

Meski begitu, dia tak menampik bahwa ada jemaah yang tak setuju dengan khutbah. Terlebih materi khotbah berisi hinaan terhadap orang lain dan agama lain. Namun tetap saja jemaah tak bisa menyela khotbah untuk mengklarifikasi khatib. "Jika dibiarkan malah mengganggu jalannya ibadah salat Jumat," kata dia.

Malik menyarankan jamaah mengajak khatib bicara empat mata usai salat Jumat. Dia yakin dengan cara tersebut perdebatan tentang materi khutbah berakhir dengan baik.

Soal materi khutbah, Malik meminta khatib di masjid mana pun untuk tidak menjelek-jelekkan atau menghina orang lain dan agama lain. Menurut Malik, penyampaian khutbah dengan cara tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Menurut Malik, hadist mengajarkan penyampaian khotbah dengan kabar yang bahagia. Bukan melalui cara intimidatif dan provokatif. "Isi khutbah jangan sampai menimbulkan kebencian di hati jamaah," kata Malik.

Sebelumnya, organisasi massa Nahdlatul Ulama berpendapat jemaah boleh menginterupsi khatib salat Jumat. Jemaah boleh menyela jika pengkhutbah menjelek-jelekkan kelompok lain. Interupsi tersebut diperbolehkan asal didukung dengan pengetahuan yang benar.***