PEKANBARU, GORIAU.COM - Anggota Polsek Tampan, Bripka DGM dilaporkan ke Propam Polresta Pekanbaru. Bripka DGM diduga menganiaya Ndaru Hasnam, warga Jalan Majalengka, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, yang diciduk polisi karena diduga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Akibat dianiaya, Ndaru mengaku mengalami luka lebam pada bagian mata tangan dan beberapa bagian tubuhnya. Laporan korban diterima tertanggal 10 Juni dengan nomor surat no: K/02/V1/2014/Propam. Penganiayaan itu diadukan ke Propam oleh kakak kandung Ndaru, Liswanti warga Jalan Satria, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/6) membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan ke Propam Polresta Pekanbaru tersebut.

"Laporannya sudah masuk, saat ini tengah diselidiki. Sebagai tindak lanjut, anggota Propam sudah ke Polsek Tampan" kata Robert.

Menurut Robert, perbuatan tersebut tidak dibenarkan dalam penyelidikan kepolisian. Robert sangat menyayangkan kejadian tersebut. "Tindakan tersebut tidak dibenarkan, jika perbuatan anggota itu terbukti, akan diproses. Benar atau tidaknya, itu bisa diketahui dari hasil penyelidikan dan penyidikan," terang Robert.

Robert menambahkan, jika Bripka DGM terbukti melakukan penganiayaan terhadap tersangka Curanmor tersebut, akan diberikan sanksi berupa pidana dan disiplin."Tapi semuanya tergantung hasil penyidikan Propam dan sidang nantinya," pungkasnya.***