JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa syarat pendidikannya pada Pilpres 2024. Meski permohonan pemohon tidak diterima karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, MK memberikan catatan khusus mengenai ketiadaan bukti meyakinkan terkait ijazah setara SMA milik Gibran dari luar negeri.

Merespons hal tersebut, Gibran menyatakan sikapnya untuk menghargai seluruh tahapan peradilan yang telah bergulir. Ia memilih tidak memperpanjang polemik dan memusatkan perhatian pada tugas pemerintahan.

"Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," ucapnya di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Bantah Tudingan, Gibran Singgung Riwayat Kuliah di Singapura

Lebih lanjut, Gibran menegaskan komitmennya di kursi eksekutif. Ia bertekad mencurahkan tenaga guna merealisasikan janji kampanye bersama pimpinan negara.

"Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," tegasnya.

Disinggung mengenai catatan spesifik hakim konstitusi soal absennya bukti kelulusan tingkat menengah atas dalam persidangan, ia memberikan jawaban logis. Menurutnya, secara administrasi akademik mustahil seseorang bisa menempuh pendidikan tinggi tanpa menyelesaikan jenjang sebelumnya.

"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu," bebernya.

Siapkan Bukti Kelulusan untuk Tindak Lanjut

Kendati demikian, Gibran tidak mengabaikan begitu saja pertimbangan hukum dari lembaga penjaga konstitusi tersebut. Ia memastikan pihak internalnya tengah menyiapkan langkah lanjutan terkait kelengkapan dokumen yang sempat dipersoalkan.

Pihaknya berjanji akan segera memberikan kejelasan terkait catatan pembuktian ijazah yang disinggung dalam amar putusan MK.

"Ya, itu nanti segera kami follow up, ya? Terima kasih," pungkasnya. ***