PEKANBARU – Tunggakan pajak kendaraan bermotor milik perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit di Riau menjadi sorotan Komisi III DPRD Riau. Nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah. DPRD pun meminta kejelasan mengenai status kepemilikan aset dan pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban pajak yang belum diselesaikan tersebut.

Persoalan ini mengemuka dalam evaluasi kewajiban perpajakan perusahaan yang bergerak di bidang refinery atau pengolahan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), terutama industri yang memproduksi minyak goreng dan Minyakita.

Ketua Komisi III DPRD Riau, H Edi Basri, mengatakan sejumlah perusahaan menyampaikan alasan bahwa aset yang tercatat memiliki tunggakan pajak telah berpindah tangan, baik kepemilikan maupun penguasaannya.

Namun, menurutnya, alasan tersebut perlu dibuktikan dengan dokumen resmi agar penelusuran kewajiban pajak tidak berhenti hanya karena adanya perubahan kepemilikan atau penguasaan aset.

“Kalau memang sudah berpindah kepemilikan atau penguasaan, kita minta datanya secara tertulis. Harus jelas siapa yang sekarang memegang atau menguasai aset tersebut,” ujar Edi Basri, Jumat (16/10/2026).

Politisi Gerindra itu menegaskan, keterangan lisan dari perusahaan tidak cukup untuk menjelaskan persoalan tersebut. Dokumen pendukung diperlukan untuk memastikan status aset, menelusuri riwayat kepemilikan, serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

Komisi III, lanjutnya, meminta agar catatan tunggakan tersebut ditindaklanjuti melalui verifikasi data dan koordinasi dengan instansi terkait. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ini bagian dari upaya Komisi III DPRD Riau mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor yang menjadi salah satu sumber penerimaan pemerintah daerah,” jelasnya.

Tak hanya soal tunggakan pajak kendaraan, Komisi III DPRD Riau juga menyoroti data produksi dan ekspor CPO. Aktivitas industri kelapa sawit dinilai perlu dicermati untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai potensi penerimaan negara dan daerah, termasuk melalui mekanisme dana bagi hasil (DBH) sesuai ketentuan yang berlaku.

Edi mengatakan, data produksi, pengolahan, hingga perdagangan hasil industri sawit perlu dihimpun secara menyeluruh. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat memiliki gambaran yang lebih akurat mengenai aktivitas usaha sektor kelapa sawit di Riau.

Meski sejumlah jenis pajak ekspor dan penerimaan tertentu menjadi kewenangan pemerintah pusat, data aktivitas industri tetap penting untuk mendukung penghitungan potensi penerimaan daerah melalui skema bagi hasil.

“Karena itu, kita ingin memastikan data yang dimiliki pemerintah daerah sejalan dengan kondisi usaha yang sebenarnya, mulai dari aktivitas produksi hingga kegiatan pengolahan dan perdagangan hasil industri sawit,” ucapnya.

Pengawasan tersebut tidak hanya menyasar perusahaan refinery atau pabrik pengolahan CPO, termasuk industri yang memproduksi minyak goreng dan Minyakita, tetapi juga akan dikaitkan dengan aktivitas industri kelapa sawit lainnya, termasuk pabrik kelapa sawit (PKS).

Langkah ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi penerimaan yang perlu dioptimalkan sekaligus memastikan kewajiban perpajakan perusahaan ditelusuri berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, Kamis (15/10/2026), Komisi III DPRD Riau menggelar evaluasi terhadap kewajiban perpajakan perusahaan yang bergerak di bidang refinery CPO, terutama produsen minyak goreng dan Minyakita.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan PAD Provinsi Riau. DPRD ingin memastikan adanya kesesuaian antara kapasitas produksi, aktivitas usaha, dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi perusahaan, baik kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Dalam rapat tersebut, Edi Basri didampingi anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah. Sejumlah perusahaan yang hadir di antaranya PT Wilmar Nabati, PT Inti Benua Perkasatama, PT Kreasijaya Adhikarya, dan PT Adhitya Serayakorita. ***