TELUKKUANTAN – Polsek Kuantan Hilir memusnahkan dua rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Rawangogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa (6/10/2026).

Penertiban yang dipimpin Pelaksana Harian Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Aipda Adi Sutisna tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai maraknya aktivitas penambangan liar yang merusak ekosistem sungai setempat.

Saat aparat tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB, kedua rakit penambang emas dalam kondisi tidak beroperasi. Polisi tidak menemukan pemilik maupun pekerja di areal penambangan tersebut.

"Petugas merusak dan membakar mesin serta peralatan penambangan agar sarana tersebut tidak dapat digunakan kembali," kata Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Anton Hilman.

Anton menegaskan tindakan tegas ini diambil untuk memutus rantai penambangan ilegal yang mengancam kelestarian aliran sungai di wilayah hukumnya. Polisi tidak menyita barang bukti dari lokasi dan memastikan pemantauan berkala akan terus dilakukan untuk mencegah kembalinya para penambang liar.***