
PEKANBARU - Sekitar 1.800 kepala keluarga di tiga kelurahan Kota Pekanbaru tertahan saat mengurus administrasi sertifikat tanah sejak 2021. Mandeknya pelayanan ini berkaitan erat dengan perubahan status kawasan eks peninggalan Caltex Pacific Indonesia (CPI) yang kini pengelolaannya beralih ke Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Keluhan dari warga Kelurahan Kampung Bandar, Padang Terubuk, dan Padang Sago tersebut akhirnya bermuara ke Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru pada Senin (5/10/2026). Bersama masing-masing lurah, perwakilan warga diterima langsung oleh Ketua Fraksi Golkar Roni Amriel beserta jajaran anggota dewan.
Anggota Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif menjelaskan bahwa polemik ini berakar pada Surat Keputusan Gubernur Riau tahun 1959 dan kebijakan Menteri Keuangan terbitan 2021. Warga meminta agar pihak legislatif memfasilitasi audiensi terkait aturan yang menghambat proses hak milik mereka.
"Jadi, masyarakat meminta kita memediasi persoalan ini ke pihak terkait," terang Syafri seusai pertemuan tersebut.
Syafri menyebutkan warga setempat sebenarnya menempati kawasan itu secara turun-temurun dan dapat memproses sertifikat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum 2021. Namun, situasi berubah drastis setelah ditemukan sebuah pipa peninggalan di area perbengkelan Angkatan Darat, dekat kawasan Pasar Kodim.
"Selama mereka tinggal di sana, tidak pernah ditemukan adanya pipa. Ternyata ketika mereka turun dengan Badan Pertanahan, memang ada ditemukan satu pipa," ungkapnya.
Temuan tunggal tersebut kemudian dijadikan rujukan bagi pemetaan batas kawasan negara. Dampak penarikan garis batas wilayah ini melebar luas hingga menyasar berbagai fasilitas pemerintahan di sekitarnya, termasuk area bangunan Kantor Polresta Pekanbaru dan rumah dinas Wali Kota Pekanbaru.
Lebih lanjut, Syafri meluruskan asumsi warga yang sempat mengira hambatan perizinan berada di tingkat kelurahan. Menurutnya, jajaran aparatur pemerintah tingkat bawah sekadar patuh menjalankan aturan administrasi pertanahan terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.
Mengingat kewenangan penyelesaian tumpang tindih aturan ini tidak sepenuhnya berada di tangan Pemkot Pekanbaru, langkah mediasi lintas instansi akan segera ditempuh. Pihak legislatif kota akan membawa persoalan tersebut ke level Pemerintah Provinsi Riau hingga ke DPR RI.
"Karena ini wewenangnya provinsi dan pusat, tentu kami dari DPRD Kota akan mencoba melakukan jalur-jalur diplomasi dengan provinsi dan DPR RI," urainya.
Dalam waktu dekat, dewan menjadwalkan pemanggilan BPN Pekanbaru untuk meminta kejelasan status lahan secara rinci. Langkah ini diharapkan mampu merumuskan solusi konkret bagi 1.800 keluarga yang terancam kehilangan akses pengurusan legalitas tanah mereka di masa depan. ***