
JAKARTA - Perjuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mendorong penerapan kebijakan Special Border Treatment (SBT) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah perbatasan menunjukkan perkembangan signifikan. Pemerintah pusat dan daerah sepakat untuk menindaklanjuti penyusunan skema khusus ini dalam rapat lintas kementerian yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin SM MM, menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menata mobilitas masyarakat pekerja agar lebih terorganisir. Selama ini, masyarakat Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun memiliki keterikatan sosial, ekonomi, geografis, serta historis dengan Semenanjung Malaysia, namun kerap terkendala penggunaan visa kunjungan wisata saat bekerja.
"SBT bukan semata-mata mengenai kemudahan perlintasan, tetapi bagaimana masyarakat kami di daerah sebagai pekerja lintas batas dapat ditata secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi kedua negara," jelas Muzamil.
Ia menguraikan, kebutuhan tenaga kerja di Malaysia pada sektor perkebunan, konstruksi, dan jasa merupakan peluang strategis bagi daerah perbatasan. Jika dikelola melalui jalur resmi, kerentanan terhadap persoalan hukum dan pelanggaran administrasi keimigrasian dapat diminimalisir secara komprehensif.
Sinergi Pusat dan Daerah
Pertemuan di Jakarta ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan utama lintas sektor. Jajaran yang hadir meliputi Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Herdaus SH MH, Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano, serta jajaran direktur dari Kementerian Luar Negeri dan Bappenas.
Turut hadir Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden RI, Dr Moh Indra Bangsawan, perwakilan BP2MI, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, serta Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang, Dendi Surya Agung.
Meski sempat diwarnai adu argumen karena perbedaan pandangan antarinstansi, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Proses pembahasan, pengharmonisasian, dan pembulatan konsep diakhiri dengan penandatanganan notulen bersama yang menyatakan seluruh pihak menyetujui materi muatan rapat untuk mengawal kebijakan strategis tersebut.
Perjalanan Panjang Lobi Kebijakan
Keberhasilan menembus kesepakatan tingkat pusat ini merupakan hasil dari serangkaian agenda panjang yang dilakukan Pemkab Kepulauan Meranti. Komunikasi strategis diawali sejak Mei 2025 melalui pertemuan dengan Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani.
Langkah penataan kawasan perbatasan secara komprehensif ini kemudian diperkuat melalui beberapa tahap koordinasi, antara lain:
Pasca terbitnya kesepakatan dari rapat lintas kementerian ini, tahapan selanjutnya berfokus pada penerjemahan gagasan SBT ke dalam draf operasional. Skema turunan tersebut akan mengatur rincian teknis legalitas, jaminan keamanan, serta integrasi pengembangan ekonomi regional bagi tenaga kerja asal daerah perbatasan. ***