TELUKKUANTAN – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Muklisin mengangkat kembali empat orang kepala desa (Kades) yang terdampak penyesuaian masa jabatan Kades sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Seharusnya, mereka dilantik pada September 2025 silam, namun karena adanya evaluasi yang dilakukan Pemkab Kuansing, ada 16 orang yang tidak diperpanjang saat itu.

Pelantikan 4 kades ini dilakukan oleh Pj Sekda Kuansing, Muradi pada Senin (19/10/2026) sore di Kantor Bupati Kuansing. Menurut Muradi, pelantikan ini atas arahan dari Plt Bupati Kuansing, Muklisin.

"Jadi, ketika Pak Plt dilantik, beliau minta dievaluasi semuanya, termasuk perpanjangan masa jabatan kades. Nah, Dinas Sosial PMD melakukan evaluasi sesuai arahan Pak Plt Bupati," kata Muradi.

Menurut Muradi, dinas terkait telah melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan mereka yang 'tertinggal' tersebut. Setelah mereka memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap, maka dilakukan pelantikan.

"Mereka kita minta untuk melengkapi persyaratan dan mana yang lengkap, kita lantik. Seyogyanya, hari ini ada lima orang yang akan dilantik, hanya saja satu orang mundur," tambah Muradi.

Adapun empat orang yang dilantik yakni Shahlian sebagai Kades Teratak Air Hitam, Bamba Rianto sebagai Kades Beringin Taluk, Ardiman sebagai Kades Koto Kari dan Azwar Ali sebagai Kades Munsalo Kopah. Sedangkan yang mundur adalah Jhon Permas yang seharusnya dilantik sebagai Kades Pulau Kopung.

Dalam berbagai pemberitaan, ada 62 Kades di Kuansing yang berhak untuk diperpanjang masa jabatannya dari 5 tahun menjadi 8 tahun. Namun, pelantikan yang dilakukan pada 22 September 2025, hanya 46 orang yang dilantik. Pemkab Kuansing menyatakan ada 16 yang tidak dilantik dengan alasan, 9 orang tidak bersedia, 2 orang bermasalah hukum, 1 orang tidak sehat, dan satu orang pindah domisili keluar Kuansing.***