
PEKANBARU – DPRD Provinsi Riau meminta Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Pemberantasan narkoba, penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI), hingga perlindungan lingkungan juga menjadi sorotan.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan tertutup pimpinan dan anggota DPRD Riau dengan Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat di Gedung DPRD Riau, Senin (19/10/2026). Pertemuan tersebut dipimpin Ketua DPRD Riau Kaderismanto.
Salah satu isu yang dibahas adalah optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). DPRD berharap kepolisian dapat bersinergi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Kita berharap kepolisian dapat memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing, terutama dalam mendukung ketertiban administrasi kendaraan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak," kata Kaderismanto usai pertemuan.
Menurut politikus PDIP itu, peningkatan PAD menjadi penting di tengah tekanan kemampuan keuangan daerah. Di sisi lain, kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik masih besar.
Karena itu, upaya meningkatkan penerimaan daerah dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pajak kendaraan. Pemerintah daerah perlu menggali sumber-sumber PAD potensial lainnya untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
"Kita berharap sinergi dengan kepolisian dapat mendukung upaya tersebut melalui langkah-langkah yang terukur, tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing institusi," ujarnya.
DPRD Minta PETI Ditertibkan
Selain persoalan PAD, DPRD Riau turut menyoroti aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian negara.
Kaderismanto berharap Kapolda Riau memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Namun, penanganannya juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari sektor pertambangan.
Menurutnya, salah satu opsi yang dapat dikaji adalah penataan pertambangan rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan dan persyaratan perizinan.
Dengan penataan tersebut, kegiatan pertambangan rakyat yang memenuhi persyaratan dapat diarahkan menjadi legal, lebih terkendali, dan memiliki standar pengelolaan lingkungan yang jelas.
Meski demikian, pendekatan sosial dan ekonomi tidak berarti mengabaikan penegakan hukum. Aktivitas yang melanggar ketentuan tetap perlu ditindak, sementara pemerintah menyiapkan solusi bagi masyarakat agar dapat memperoleh penghidupan melalui kegiatan yang sah.
DPRD juga berharap program green policing yang telah dijalankan Polda Riau pada masa kepemimpinan sebelumnya dapat dilanjutkan dan diperkuat.
Program tersebut diharapkan mendukung perlindungan lingkungan sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam di Provinsi Riau.
Persoalan peredaran narkoba juga menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. DPRD berharap Kapolda Riau yang baru memperkuat upaya pemberantasan narkotika, termasuk memutus jaringan peredaran dan meningkatkan langkah pencegahan.
DPRD menilai pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan aparat kepolisian. Keterlibatan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.
Penanganan yang menyeluruh diharapkan tidak hanya berujung pada penangkapan pelaku, tetapi juga mampu mempersempit ruang peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampaknya. ***