SELATPANJANG – Upaya penyelundupan sabu hampir 9 kilogram yang diduga berasal dari jaringan narkotika internasional berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, Riau.

Dua pria yang diduga berperan sebagai kurir dan mata-mata jaringan tersebut diringkus polisi. Keduanya diketahui telah beberapa kali menjalankan pengiriman narkotika sejak Juli 2026.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap Z (35), warga Desa Permai, Kecamatan Rangsang Barat, di Jalan Imam Bonjol, Selatpanjang Barat, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 06.02 WIB.

Saat menggeledah sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarainya, petugas menemukan tas biru berisi sembilan bungkus sabu bermerek QING SHAN dengan kemasan hijau kombinasi kuning.

Barang haram seberat 8.849,81 gram itu diduga berasal dari Malaysia dan rencananya dikirim menuju Pekanbaru melalui wilayah Kepulauan Meranti.

Pengembangan kasus kemudian menyeret F (42), yang diduga bertugas mengawasi pergerakan aparat. Dia ditangkap di Desa Permai sekitar pukul 10.15 WIB pada hari yang sama.

"Jaringan ini membagi tugas masing-masing pelaku. Ada yang membawa barang dan ada yang memantau situasi agar pengiriman tidak terendus polisi. Namun, pergerakan mereka berhasil kami hentikan sebelum sabu sampai ke tujuan," ujar Gede Adi dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres Kepulauan Meranti, Kamis (22/10/2026) sore.

Dari pemeriksaan awal, Z mengaku menerima sabu dari pria berinisial S di kawasan Kuala Sungai Melai sekitar pukul 03.15 WIB. Polisi kini memburu S bersama seorang lainnya berinisial K yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka juga mengaku sudah lima kali terlibat pengiriman narkotika sejak Juli hingga Oktober 2026, dengan imbalan Rp5 juta untuk setiap kilogram sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., mengungkapkan, membongkar jaringan hingga ke pengendalinya bukan perkara mudah.

Pasalnya, sindikat diduga menerapkan sistem distribusi terputus sehingga kurir tidak mengetahui secara utuh siapa penerima akhir maupun pihak yang mengendalikan pengiriman.

"Kurir biasanya hanya menerima perintah untuk membawa barang ke titik tertentu. Mereka tidak mengetahui keseluruhan jaringan, sehingga kami harus menelusuri setiap petunjuk untuk mengungkap siapa yang mengendalikan peredaran ini," jelas Jimmy.

Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp3,9 juta, dua telepon genggam, tas jinjing, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati. ***