
PEKANBARU –Persoalan perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di kawasan hutan di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan. Sejumlah wilayah disebut telah berubah menjadi hamparan kebun sawit, termasuk kawasan yang diklaim berstatus hutan lindung Bukit Suligi.
Dalam pembahasan tersebut, muncul pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah terhadap pembukaan lahan perkebunan, terutama di wilayah perbatasan Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu hingga kawasan Kota Garo.
Salah satu lokasi yang disinggung adalah lahan perkebunan yang disebut-sebut mencapai ratusan hektare di perbatasan wilayah tersebut. Nama Acintogel turut disebut dalam pembicaraan terkait kepemilikan kebun, namun informasi mengenai identitas pemilik, status lahan, dan legalitas perkebunan itu masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
“Di perbatasan wilayah itu ada ratusan hektare sampai ke Kota Garo,” ungkap ketua komisi II DPRD Riau Adam Safaat, Kamis (22/10/2026).
Perusahaan Bisa Beroperasi, Masyarakat Dipertanyakan
Persoalan perkebunan di kawasan hutan dinilai tidak hanya berkaitan dengan aktivitas masyarakat, tetapi juga menyangkut keberadaan perusahaan perkebunan yang telah beroperasi selama bertahun-tahun.
Sejumlah perusahaan, di antaranya PT Anugerah dan PT Sawit Rokan Semesta, disebut sebagai contoh aktivitas perkebunan yang status kawasan dan proses pelepasannya perlu ditelusuri.
Untuk PT Anugerah, disampaikan bahwa pemerintah pernah menjelaskan perusahaan tersebut telah memperoleh surat pelepasan kawasan dari pemerintah pusat. Namun, dokumen dan cakupan lahan yang dimaksud perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara izin, batas wilayah, dan aktivitas perkebunan di lapangan.
Sementara itu, PT Sawit Rokan Semesta disebut telah menjalankan aktivitas perkebunan selama hampir 15 tahun dengan luasan yang diklaim mencapai lebih dari seribu hektare.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana perkebunan berskala besar dapat berkembang di wilayah yang disebut-sebut berada dalam kawasan hutan, sementara masyarakat yang membuka lahan di sekitarnya juga menghadapi persoalan status dan legalitas.
“Kalau memang kawasannya masuk kawasan hutan, yang saya herankan, bagaimana mereka bisa membuka lahan perkebunan sawit?” ujar politisi PKS ini.
Bukit Suligi Jadi Perhatian
Sorotan juga diarahkan ke kawasan Bukit Suligi yang disebut berstatus hutan lindung. Dalam pembahasan itu, peserta mengungkapkan bahwa di sejumlah titik, termasuk jalur antara wilayah Lumbu Bendahara dan Rokan, lahan yang disebut sebagai hutan lindung kini telah ditanami kelapa sawit.
Bahkan, tanaman sawit di lokasi tersebut dilaporkan tumbuh subur. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya aktivitas pengelolaan lahan secara intensif yang perlu ditelusuri oleh instansi berwenang.
Jika benar berada di dalam kawasan hutan lindung, aktivitas perkebunan tersebut perlu diperiksa berdasarkan status penetapan kawasan, batas koordinat, perizinan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Peserta pembahasan juga mempertanyakan kehadiran pemerintah dalam mengawasi kawasan tersebut, terutama apabila perubahan tutupan lahan berlangsung dalam waktu lama.
“Bukit Suligi itu sudah jelas hutan lindung. Kalau hutan lindung, memang tidak boleh,” ujar peserta dalam pembahasan tersebut.
Masyarakat Kecil dan Pemodal Harus Dibedakan
Persoalan ini juga menyangkut perbedaan karakter penguasaan lahan. Dalam diskusi tersebut, disebutkan bahwa sebagian lahan dikelola masyarakat dalam luasan relatif kecil, yakni di bawah lima hektare.
Ada pula dugaan bahwa sebagian kebun dimiliki oleh orang-orang bermodal besar, tetapi pengelolaannya menggunakan nama atau melibatkan pihak lain.
Informasi tersebut masih membutuhkan pendalaman agar tidak menimbulkan tuduhan terhadap individu tertentu tanpa bukti yang memadai.
Di sisi lain, persoalan ini memperlihatkan rumitnya hubungan antara kebutuhan ekonomi masyarakat, keberadaan perusahaan, dan perlindungan kawasan hutan. Sebagian masyarakat disebut membuka kebun setelah melihat aktivitas perusahaan di sekitar tempat tinggal mereka, bahkan ada yang berharap kehadiran perusahaan dapat mendorong kegiatan ekonomi setempat.
Namun, manfaat ekonomi tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memastikan bahwa penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pemerintah Diminta Menelusuri Status Kawasan
Persoalan perkebunan yang diduga berada di kawasan hutan tersebut membutuhkan penelusuran menyeluruh. Pemerintah dan instansi terkait perlu memastikan status hukum lahan, memeriksa dokumen pelepasan kawasan apabila ada, serta mencocokkan izin dengan kondisi aktual di lapangan.
Pengawasan juga perlu dilakukan secara konsisten terhadap perusahaan maupun penguasaan lahan oleh pihak perorangan. Penanganan tidak cukup hanya berdasarkan luas kebun atau identitas pengelolanya, tetapi harus mengacu pada status kawasan, bukti penguasaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus kawasan Bukit Suligi, verifikasi batas hutan lindung dan pemeriksaan terhadap aktivitas perkebunan menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran serta siapa pihak yang bertanggung jawab jika pelanggaran terbukti.
Hingga informasi mengenai dokumen, batas lahan, dan hasil pemeriksaan resmi tersedia, dugaan terkait kepemilikan maupun legalitas perkebunan tersebut masih perlu diperlakukan sebagai informasi awal yang harus diverifikasi.
Persoalan ini sekaligus menjadi ujian bagi pengawasan pemerintah di Riau: bagaimana melindungi kawasan hutan, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dan memastikan tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan berbeda dalam penegakan aturan. ***