KUANTAN SINGINGI - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 18 kilogram di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, Riau. Dalam operasi penangkapan Selasa (20/10/2026), polisi mengamankan dua pria berinisial M (39) dan FA (36) beserta satu unit mobil Toyota Avanza. Penindakan tegas ini memutus rantai peredaran barang haram lintas wilayah yang berpotensi merusak ribuan generasi muda di kabupaten tersebut.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Jumat (23/10/2026).

Penyelidikan bermula dari informasi warga mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Kecamatan Cerenti, Senin (19/10/2026). Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing langsung bergerak melakukan pengintaian terhadap kendaraan yang dicurigai kerap digunakan oleh para pelaku.

Kronologi Penggeledahan dan Temuan Barang Bukti

Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri mencegat kendaraan pelaku di Desa Jalur Patah sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas langsung melakukan penggeledahan secara menyeluruh dengan disaksikan oleh perangkat desa serta warga setempat.

Hasil penggeledahan mengungkap keberadaan empat paket besar ganja kering yang disembunyikan di dalam sebuah kardus berbalut lakban cokelat pada bagasi mobil. Dua paket ganja lainnya ditemukan di dalam tas ransel berwarna hijau yang sengaja diletakkan di kursi tengah penumpang.

"Total barang bukti ganja yang diamankan memiliki berat sekitar 18 kilogram beserta dua unit telepon genggam yang digunakan tersangka," terangnya.

Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus

Selain membawa barang bukti dalam jumlah besar, tes urine memastikan kedua tersangka positif mengonsumsi amfetamin. Kedua tersangka kini ditahan di Polres Kuansing dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polda Riau memastikan operasi pemberantasan sarang narkoba akan terus digencarkan secara berkelanjutan di seluruh kabupaten dan kota.

"Kami akan menelusuri asal-usul barang ini, mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat di atasnya, serta memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya," pungkasnya. ***