
PEKANBARU – Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau kian mengkhawatirkan dengan total area hangus menembus angka 20.597,23 hektare hingga Oktober 2026. Menghadapi kondisi krisis ekologi ini, kucuran dana bantuan dari Presiden Prabowo Subianto senilai Rp30 miliar mulai didistribusikan secara bertahap guna memperkuat operasi pemadaman di belasan wilayah kabupaten dan kota.
Titik api karhutla tercatat paling ganas melahap kawasan Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan. Berdasarkan catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, kedua wilayah tersebut menyumbang hampir tiga perempat dari keseluruhan luas lahan yang terbakar di Bumi Lancang Kuning, yakni mencapai 15.279,46 hektare atau sekitar 74,2 persen.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi menjelaskan bahwa penyaluran dana segar dari pemerintah pusat kini memasuki tahapan penting. Pada Jumat (23/10/2026), sisa bantuan tersebut dipastikan meluncur ke enam daerah yang sebelumnya belum menerima alokasi.
"Hari ini sepertinya akan ditransfer lagi untuk enam kabupaten dan kota yang belum menerima bantuan presiden. Artinya, dengan masuknya transfer ini, seluruh wilayah di Riau, termasuk Kota Pekanbaru dan Dumai, sudah mendapatkan sokongan anggaran penuh untuk penanganan karhutla," paparnya.
Jika dirinci, hamparan lahan yang menjadi abu di Bengkalis menempati posisi puncak dengan luasan 8.569,25 hektare, disusul Pelalawan seluas 6.710,21 hektare. Kerusakan serupa juga menjalar ke berbagai titik lain, di antaranya Indragiri Hulu (Inhu) seluas 1.631,95 hektare, Indragiri Hilir (Inhil) 1.381,54 hektare, Dumai 651,09 hektare, hingga Pekanbaru yang mencatatkan 106,73 hektare lahan terbakar.
Tingginya skala bencana ini menuntut strategi penanganan yang terukur. Fokus tidak sekadar pada hamparan lahan yang terbakar, melainkan juga memperhitungkan jarak akses, karakteristik lahan gambut, serta risiko kebakaran berulang. Bantuan dana hibah Rp30 miliar ini sendiri merupakan wujud respons cepat pusat usai kunjungan kerja Presiden Prabowo ke Riau pada 24 Agustus 2026 lalu.
Syahrial merinci, suntikan dana dari pusat tersebut telah bersarang di rekening kas umum daerah dan langsung diakomodasi ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Pemanfaatannya dipastikan akan dikawal ketat agar berorientasi pada kebutuhan prioritas operasional, mulai dari menopang pergerakan personel di garis depan hingga penyediaan peranti pemadaman mutakhir.
"Penggunaan dana ini terikat erat pada pedoman Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2026. Jadi, sifatnya mutlak untuk kebutuhan operasional penanganan karhutla di lapangan," pungkasnya. ***