
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Siak. Penggerebekan yang berlangsung di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, pada Senin (19/10/2026) ini berujung pada penangkapan dua orang tersangka utama.
Jalur perlintasan Sumatra di wilayah Riau memang kerap menjadi lokasi rawan peredaran BBM ilegal karena tingginya volume kendaraan logistik antarkota dan provinsi. Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro memastikan proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan.
"Keduanya sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegasnya, Rabu (21/10/2026).
Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (18/10/2026) mengenai aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi di kawasan Kandis. Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau langsung turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Di lapangan, petugas menemukan sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan serta memperdagangkan Bio Solar bersubsidi tanpa kelengkapan dokumen resmi. Dua tersangka yang diringkus memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penimbunan ini.
Tersangka berinisial FG (24) bertindak sebagai pemilik gudang penyimpanan barang bukti. Sementara itu, SG (27) merupakan pemilik kendaraan yang secara rutin digunakan untuk melangsir BBM dari stasiun pengisian ke lokasi penimbunan.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas menyita total 6.500 liter Bio Solar bersubsidi. Seluruh barang bukti BBM itu tersimpan di dalam lima tangki tandon (baby tank) berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan 55 jeriken.
Aparat juga mengamankan tujuh selang, mesin penyedot, timbangan, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB. Seluruh barang bukti langsung disita untuk kepentingan penyidikan kepolisian.
"Para pelaku diduga membeli BBM jenis Bio Solar dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi," bebernya.
Akibat tindakan penimbunan tersebut, kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. ***