PEKANBARU - Upaya tersangka dugaan jual beli lahan kawasan hutan Rokan Hilir (Rohil) berinisial AA untuk lepas dari jeratan hukum akhirnya kandas. Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru secara resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan AA terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Putusan penolakan tersebut dibacakan langsung oleh hakim tunggal Aziz Muslim pada persidangan yang digelar Senin (12/10/2026). Dalam pertimbangannya, hakim menilai seluruh proses penetapan tersangka terhadap AA sudah sesuai prosedur dan sah secara hukum.

Merespons putusan pengadilan tersebut, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan memastikan anak buahnya akan terus mematangkan proses penyidikan kasus ini hingga rampung.

"Gugatan pemohon ditolak oleh hakim. Penyidikan lanjut terus," tegasnya, Selasa (13/10/2026).

Bermula dari Laporan Koperasi di Rantau Bais

Gugatan praperadilan ini sebelumnya terdaftar di kepaniteraan PN Pekanbaru sejak pertengahan September lalu. Kasus perambahan ini sendiri terungkap berkat laporan pengurus Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (IKRAM) pada pertengahan Agustus lalu.

Pengurus koperasi menaruh curiga setelah menemukan aktivitas pembukaan lahan tanpa izin menggunakan alat berat. Lokasi perambahan tersebut masuk dalam area izin kawasan hutan kemasyarakatan milik koperasi di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Rohil.

Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan kepolisian langsung menyergap ke lokasi kejadian. Petugas mendapati satu unit ekskavator merek Hitachi yang tengah beroperasi dan segera mengamankan sang operator untuk diperiksa.

Peran Tersangka dalam Sindikat Jual Beli Lahan

Pengembangan penyidikan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang dikomandoi AKBP Teddy Ardian akhirnya menyeret dua nama sebagai tersangka. Polisi menetapkan CWH dan AA karena diduga kuat bersekongkol memfasilitasi perambahan kawasan hutan lindung.

Dalam pusaran kasus ini, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka CWH diduga bertindak sebagai pihak pembeli yang berupaya menguasai lahan secara sepihak.

Sementara itu, tersangka AA diduga berperan sebagai pihak penjual. Ia nekat mengomersialkan lahan di kawasan hutan tersebut tanpa memiliki hak pengelolaan atau izin resmi dari instansi terkait. ***