
Pembuka
Gagasan pendidikan tinggi gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto dan menjadi kajian Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) bukan sekadar janji politik. Ini adalah ujian desain kebijakan: apakah kita mampu merancang sistem yang adil, bermutu, dan berkelanjutan, atau justru terjebak dalam kebijakan yang regresif dan tidak terukur?
Apa sebenarnya yang direncanakan pemerintah? Pemerintah, melalui Mendiktisaintek Brian Yuliarto, sedang menghitung kebutuhan anggaran untuk membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di PTN. Perkiraan awal mencapai Rp93,74 triliun per tahun untuk sekitar 2,83 juta mahasiswa PTN. Pelaksanaannya ditargetkan bertahap, dengan prioritas pada mahasiswa dari keluarga kurang mampu (desil 1–4), sambil tetap mempertimbangkan ruang fiskal APBN.
Sejatinya, ada beberapa alasan mengapa gagasan ini memiliki tujuan strategis yang patut didukung. Pertama, memperluas akses pendidikan bagi kelompok rentan yang selama ini terhalang biaya. Kedua, mengurangi beban finansial keluarga, terutama di tengah tekanan ekonomi. Ketiga, meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dalam jangka panjang, dan terakhir mewujudkan keadilan sosial dengan memastikan pendidikan bukan privilege segelintir orang.
Persoalannya, tujuan ini hanya tercapai jika desain kebijakannya tepat. Ada beberapa persoalan yang sedini mungkin dapat dihindari pemerintah. Pertama, risiko kebijakan regresif. Menghapus UKT untuk semua mahasiswa PTN tanpa seleksi berbasis kebutuhan justru berpotensi regresif. Mahasiswa dari keluarga mampu yang sudah bisa membayar UKT akan mendapat "subsidi silang" dari anggaran negara, sementara mahasiswa miskin di perguruan tinggi swasta (PTS) 'tidak mendapat manfaat' apa-apa. Kedua, ancaman bagi Perguruan Tinggi Swasta. Jika PTN gratis sementara PTS tetap berbayar, terjadi distorsi pasar pendidikan. PTS—yang menampung mayoritas mahasiswa Indonesia—bisa kehilangan calon mahasiswa berkualitas dari keluarga kurang mampu, memperlebar jurang kualitas antara PTN dan PTS.
Selanjutnya, tekanan fiskal yang besar. Adanya kebutuhan sekitar Rp93 triliun per tahun, kebijakan ini akan membebani APBN. Jika tidak dikelola dengan baik, bisa mengorbankan pos anggaran lain yang juga penting, seperti penelitian, pengabdian masyarakat, atau bahkan pendidikan dasar dan menengah. Keempat, risiko penurunan kualitas. Jika dana pengganti dari APBN terlambat atau kurang dari kebutuhan riil kampus, PTN terpaksa berhemat yang bisa berdampak pada kualitas pengajaran, fasilitas, dan riset.
Sejumlah Alternatif
Lalu, bagaimana sebaiknya? Catatan berikut ini dapat dijadikan sebagai alternatif desain kebijakan yang lebih adil, berkelanjutan, dan mungkin dilaksanakan. Pertama, gratis bersyarat berbasis kebutuhan (means-tested free tuition). Alih-alih gratis untuk semua, fokuskan pada mahasiswa dari keluarga desil 1–4 (40% terbawah), namun memberikan keringanan untuk mahasiswa di luar keluarga tersebut. Ini lebih adil secara distributif dan lebih hemat anggaran.
Ini dapat dilakukan melalui penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau basis data kemiskinan lainnya. Mahasiswa dari keluarga sangat mampu tetap membayar UKT penuh atau sebagian (sliding scale). Dana yang dihemat dapat dialokasikan untuk memperkuat KIP Kuliah dengan komponen biaya hidup.
Kedua, skema hybrid: gratis UKT dan biaya hidup. Pendidikan gratis seharusnya tidak hanya UKT, tetapi juga mempertimbangkan biaya hidup. Namun, jika anggaran terbatas, prioritaskan UKT gratis, sambil mempertahankan atau memperkuat bantuan biaya hidup bagi mahasiswa miskin namun mampu secara akademik dan berkeinginan kuat untuk kuliah. Hal yang dapat dilakukan adalah dengan mengembangkan skema 'Kartu Mahasiswa Berprestasi' guna memberikan tambahan insentif biaya hidup bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang mempertahankan IPK tertentu. Selain itu, kolaborasi dengan pemerintah daerah dapat dilakukan untuk subsidi kos, transportasi mahasiswa, atau pembangunan asrama mahasiswa di kampus dengan perjanjian tertentu.
Ketiga, dana abadi pendidikan tinggi (endowment fund). Alih-alih membebani APBN tahunan, bangun Dana Abadi Pendidikan Tinggi yang dikelola secara profesional. Hasil investasinya digunakan untuk mensubsidi UKT mahasiswa, bukan hanya yang miskin, secara berkelanjutan. Sumber pendanaan bisa berasal dari alokasi awal dari APBN, hibah dari filantropi, CSR perusahaan, dan diaspora Indonesia. Termasuk di dalamnya hasil investasi yang dikelola secara transparan.
Keempat, skema kontrak sosial: gratis dengan kontribusi kembali. Mahasiswa penerima manfaat menandatangani 'kontrak sosial' untuk berkontribusi kembali setelah lulus, misalnya dengan skema mengabdi 1–2 tahun di daerah tertinggal atau membayar kembali sebagian biaya pendidikan setelah bekerja dengan penghasilan tertentu (graduate tax atau income-contingent loan). Ini tentunya akan menciptakan rasa tanggung jawab dan keberlanjutan sistem.
Kelima, penguatan PTS melalui voucher pendidikan. Agar tidak terjadi distorsi antara PTN dan PTS, pemerintah dapat memberikan voucher pendidikan yang bisa digunakan di PTN atau PTS Terakreditasi Unggul. Ini menciptakan kompetisi sehat dan memperluas pilihan bagi mahasiswa miskin.
Mitigasi Tantangan dan Dampak
Penutup
Jika dirancang dengan baik, konsisten, dan taat asas, kebijakan ini dapat menghasilkan setidaknya empat lompatan besar. Pertama, peningkatan partisipasi pendidikan tinggi dari sekitar 35% menjadi di atas 50% dalam 10 tahun. Kedua, penurunan ketimpangan sosial melalui mobilitas vertikal generasi muda dari keluarga miskin. Ketiga, peningkatan kualitas SDM yang kompetitif di tingkat global. Terakhir, penguatan ekosistem riset dan inovasi di perguruan tinggi. Semoga pendidikan gratis di perguruan tinggi dapat segera diwujudkan. ***
Prof Ahmad Fadli adalah Dekan Fakultas Teknik Universitas Riau