JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai pembiayaan masyarakat melalui industri pinjaman daring (pinjol) mencapai Rp106,94 triliun pada Agustus 2026. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 22,07 persen secara tahunan, dengan tingkat risiko kredit macet (TWP90) agregat berada di level 4,73 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman memaparkan bahwa pertumbuhan penyaluran juga terjadi pada sektor perusahaan pembiayaan. Piutang pembiayaan di sektor tersebut meningkat 1,68 persen menjadi Rp514,08 triliun.

"Terutama didukung oleh peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 5,4 persen year on year," urainya dalam rilis resmi, Senin (5/10/2026).

Pergadaian Melonjak, LKM Terkontraksi

Agusman menilai profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dalam batas aman. Rasio pembiayaan bermasalah (NPF) gross tercatat sebesar 3,04 persen dan NPF net sebesar 0,83 persen, diiringi gearing ratio pada posisi stabil 2,04 kali.

Selain perusahaan pembiayaan, industri pergadaian mencatatkan kenaikan penyaluran yang signifikan sebesar 44,60 persen menjadi Rp156,61 triliun. Mayoritas penyaluran ini didominasi oleh produk gadai konvensional senilai Rp132,84 triliun atau setara 84,82 persen dari total pembiayaan.

"OJK telah memberikan persetujuan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada dua perusahaan pergadaian yaitu PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar," jelasnya.

Pada sektor lainnya, nilai pembiayaan modal ventura tumbuh tipis 1,05 persen menjadi Rp16,50 triliun. Sementara itu, industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM) justru mengalami kontraksi penyaluran sebesar 0,33 persen menjadi Rp1,05 triliun, meski nilai simpanan tumbuh 7,70 persen menjadi Rp0,63 triliun.

Sanksi Administratif dan Kepatuhan Modal

Terkait regulasi permodalan, OJK menemukan sejumlah entitas yang belum memenuhi ketentuan batas minimum. Masih terdapat tujuh dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi modal inti minimum Rp100 miliar, serta 10 dari 94 penyelenggara pinjol yang ekuitasnya di bawah Rp12,5 miliar.

"Seluruh perintisan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum," tegasnya.

Sebagai langkah penindakan, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 51 entitas keuangan sepanjang September 2026. Sanksi atas berbagai pelanggaran aturan ini dijatuhkan kepada 35 perusahaan pembiayaan, delapan perusahaan modal ventura, dan delapan penyelenggara pinjol. ***