
PANGKALAN KERINCI – Pembayaran iuran kebersihan bulanan bagi warga Kabupaten Pelalawan kini terasa lebih praktis. Hal ini terwujud setelah pemerintah setempat resmi mengintegrasikan layanan nontunai menggunakan fasilitas pindai kode QR dari BRK Syariah ke dalam Sistem Informasi Retribusi Kebersihan (SIREHAN).
Uji coba sistem digitalisasi ini telah berlangsung mulus di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pelalawan, Kamis (24/9/2026). Agenda tersebut melibatkan puluhan aparatur sipil negara dari berbagai instansi yang menangani urusan pungutan daerah.
Kepala Bapenda Pelalawan, Jahlelawati, SE menjelaskan bahwa peralihan tata cara ini bertujuan untuk meninggalkan metode manual yang kerap menyita waktu dan rentan kendala administrasi.
"Pelalawan menjadi daerah pertama di Riau yang merintis digitalisasi retribusi kebersihan melalui jalur pindai kode QR. Warga bebas membayar secara daring lewat layanan perbankan seluler apa saja maupun dompet digital tanpa harus repot menyiapkan uang pas," terangnya.
Transformasi elektronik ini dirancang bukan sekadar untuk mengejar kemudahan bagi masyarakat, melainkan juga menambal celah kebocoran pendapatan. Dengan metode ini, uang retribusi yang disetor dipastikan masuk tepat sasaran karena seluruh alur transaksinya terekam secara otomatis di dalam sistem pengawasan.
Branch Manager BRK Syariah Pangkalan Kerinci, Aulia Farkhan membenarkan bahwa proses sinkronisasi layanan pembayaran dengan aplikasi SIREHAN telah berjalan tanpa hambatan berarti selama masa uji coba.
"Penerapan sistem ini memastikan arus kas masuk dapat dipantau seketika. Kami berharap ke depan seluruh jenis pungutan daerah lainnya bisa segera beralih menggunakan fasilitas serupa demi mendongkrak pendapatan wilayah secara optimal," paparnya.
Langkah pembaruan sistem ini menjadi pijakan awal bagi Pemkab Pelalawan untuk menata ekosistem layanan publik yang lebih kekinian. Keberadaan teknologi transaksi tersebut secara bertahap menuntun masyarakat pada kebiasaan baru yang lebih transparan, mudah dilacak, dan efisien. ***