PEKANBARU - Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali mencuat di Provinsi Riau, tepatnya di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. BPN Kampar dituding menerbitkan sertifikat asli tapi palsu (aspal) dengan menggunakan identitas dan Akta Jual Beli (AJB) palsu di atas lahan yang telah memiliki legalitas resmi.

Kasus ini bermula saat BPN Kampar menerbitkan sertifikat tanah nomor 8815 tahun 2012 atas nama M Karim. Sehari berselang, hak kepemilikan lahan seluas 17.445 meter persegi tersebut langsung beralih kepada pihak lain bernama Khairandi.

Padahal, lahan tersebut berada tepat di atas tanah milik warga bernama Arbain. Ia merupakan pemegang bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 22978 tahun 1990 dengan luas 19.775 meter persegi.

Kekalahan BPN di Mahkamah Agung

Merasa dirugikan atas terbitnya SHM atas nama orang lain di lahannya, Arbain melayangkan gugatan terhadap BPN Kampar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Perkara ini terus bergulir hingga ke tahapan banding di PTUN Medan dan berujung pada putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Arbain dari Kantor Hukum Armilis Ramaini, Herry Supriadi menyebutkan bahwa BPN Kampar selalu kalah dalam tiga tahapan persidangan tersebut. Informasi ini disampaikannya kepada GoRiau.com, Selasa (6/10/2026).

"Anehnya, BPN Kampar tak kunjung mencabut sertifikat aspal yang telah mereka terbitkan," herannya.

Tim kuasa hukum menilai instansi tersebut seakan menutup mata terhadap tindakan pendahulunya yang merugikan masyarakat. BPN Kampar juga diduga mengabaikan surat perintah Presiden RI melalui Mensesneg bernomor 308/KPTUUN.W1-TUN4/HK2/2024 terkait pencabutan dan penghapusan sertifikat yang telah dijual kepada Khairandi tersebut.

Identitas Fiktif dan Laporan ke Polda Riau

Kejanggalan semakin menguat setelah tim kuasa hukum menelusuri latar belakang identitas M Karim. Berdasarkan penelusuran, data pribadi atas nama tersebut sama sekali tidak ditemukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.

"Sebab M Karim ini juga kami cek bahwa tidak ada datanya di Disdukcapil. Sementara permohonan terkait pengurusan surat tanah di kecamatan justru tercatat atas nama orang lain," bebernya.

Buntut dari serangkaian temuan tersebut, pihak Arbain resmi membuat laporan polisi ke Polda Riau atas dugaan penggunaan surat palsu dalam pengurusan sertifikat tanah. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/442/VII/2026/SPKT/POLDA RIAU.

"Kami desak Polda Riau untuk tegas menangkap dan memberantas mafia tanah serta oknum BPN Kampar yang ikut serta membantu menerbitkan sertifikat palsu ini," tegasnya. ***