
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud Md mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibawa ke pengadilan atas dugaan manipulasi aturan pencalonan pada Pemilu 2024. Mahfud menilai dugaan penyimpangan persyaratan pendidikan calon wakil presiden tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana.
Pernyataan ini menyoroti ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut dinilai menyangkut persoalan mendasar dalam penegakan hukum dan demokrasi bernegara.
"Ini adalah persoalan terhadap peradaban diri kita bernegara. Negara hukum, negara demokrasi kita sudah bangun 80 tahun lebih. Dirusak hanya karena meng-Gibran-kan aturan," tegas Mahfud dalam sebuah siniar di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Mahfud meminta aparat penegak hukum tidak memandang polemik ini dengan sebelah mata. Ia mendorong agar pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam penyusunan dan penerapan aturan pencalonan segera diperiksa secara komprehensif.
"Hukum itu bisa hukum pidana, karena ini adalah informasi bohong yang disengaja dibuat. KPU harus diseret ke pengadilan agar tidak berani lagi melakukan hal serupa," tandasnya.
Polemik ini bermula dari persyaratan pendidikan capres dan cawapres. Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat, yang memicu perdebatan panjang hingga proses pemeriksaan substansi perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih jauh, Mahfud mengaitkan pentingnya penegakan hukum dengan program kesejahteraan masyarakat yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kesejahteraan fisik akan kehilangan makna jika pondasi hukum suatu negara dibiarkan rapuh.
"Mengenyangkan rakyat dengan Makan Bergizi Gratis (MBG) itu bagus. Namun, peradaban demokrasi dan hukum harus ditegakkan, dan itu ada di tangan Bapak Prabowo," urainya.
Ia mengingatkan bahwa keberhasilan pemerintah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat harus berjalan beriringan dengan keadilan konstitusional dan tidak boleh dikesampingkan.
"Tidak ada gunanya rakyat kenyang kalau peradaban hukum dan demokrasinya buruk. Kalau Bapak Prabowo mau mendorong penegakan aturan, saya tidak akan menghalangi, tapi laksanakan dengan benar agar tidak sewenang-wenang," pungkasnya. ***