JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan petinggi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo. Langkah hukum ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pencairan komisi fiktif dalam pengadaan asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) periode 2015-2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (12/10/2026).

Kedua saksi yang dimintai keterangan adalah Syarifuddin selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri PT Jasindo periode 2013-2018. Selain itu, penyidik juga memanggil Kepala Divisi SPI PT Jasindo, Yuningsih Rahayu guna melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Penetapan Tersangka Baru dan Aliran Dana

Kasus dugaan rasuah ini sebelumnya telah menyeret dua terdakwa yang perkaranya kini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam pengembangan penyidikan, penyidik kemudian menetapkan empat tersangka baru yang telah ditahan sejak Kamis (30/7/2026).

Keempatnya meliputi mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo Untung Hadi Santosa, serta eks Manajer Manajemen Risiko PT Pelni Eko Yuni Triyanto. Turut ditahan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia Yohanes Priyo Iriantono, dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.

KPK menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek asuransi perkapalan yang didapat melalui mekanisme penunjukan langsung. Total nilai kontrak pengadaan jasa asuransi tersebut ditaksir mencapai angka fantastis yakni Rp263 miliar.

Modus Komisi Fiktif dan Kerugian Negara

Berdasarkan temuan penyidik, Untung Hadi diduga memerintahkan pembayaran komisi agen yang tidak semestinya kepada tiga perusahaan. Ketiga entitas tersebut yakni PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Ketiga perusahaan itu diketahui sama sekali tidak menjalankan pekerjaan teknis sebagai agen asuransi dalam proyek asuransi Pelni. Komisi yang telanjur dibayarkan justru dikembalikan sekitar 93 hingga 95 persen ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng.

Dana pengembalian tersebut kemudian disinyalir kuat digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang serta mengalir ke kantong para tersangka. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan manipulatif ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,602 miliar. ***