SIAK - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melepaskan papan segel penghentian sementara kegiatan pembangunan milik PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kabupaten Siak. Pelepasan segel pada Ahad (4/10/2026) ini dieksekusi setelah perusahaan galangan kapal tersebut merampungkan sejumlah persyaratan administratif yang ditetapkan negara.

Pencabutan sanksi pembekuan operasional di wilayah perairan itu dilakukan langsung oleh perwakilan Unit Kerja Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan. Eksekusi di lapangan dijalankan berdasarkan Surat Perintah Nomor B.2191/PSDKPSta/KP.440/X/2026 yang terbit sehari sebelumnya.

Penuhi Kewajiban Denda dan Izin Ruang Laut

Dalam berita acara pelepasan, otoritas pengawasan mencantumkan dua alasan utama di balik pencabutan status penghentian operasional tersebut. Poin pertama menegaskan bahwa pihak pelaku usaha telah menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran denda administratif kepada negara.

Pada poin kedua, manajemen perusahaan dipastikan telah mengajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) melalui sistem perizinan daring terpadu. Sebelumnya, aktivitas penimbunan dan pembangunan perairan ini dibekukan oleh KKP sejak Juni 2026 lantaran belum mengantongi izin ruang laut, meski konstruksi fisik di wilayah darat tetap diperbolehkan berjalan.

Penandatanganan berita acara pelepasan ini melibatkan Muhammad Iqbal mewakili PSDKP Belawan sebagai pelaksana eksekusi, Haura Atthaya Salsabila dari perwakilan PT MNS, serta Daaffa Fadhil Maulana selaku saksi.

Kado HUT Siak dan Serap Pekerja Lokal

Kabar pencabutan larangan aktivitas perairan ini langsung disambut positif oleh jajaran pengelola kawasan industri. Direktur Utama PT KITB, Eriyanto Hady menuturkan bahwa manajemen galangan kapal telah melaporkan kelanjutan proyek dengan melampirkan dokumentasi dan berita acara resmi.

"Secara lisan kami sudah diberitahu Selasa lalu. Kemudian, Rabu kami menerima dokumen berita acara pelepasannya," terang Eriyanto.

Perkembangan operasional industri maritim ini juga langsung dilaporkan kepada Bupati Siak, Dr Afni Z, MSi. Kepala daerah menyambut baik kabar tersebut dan menilainya sebagai salah satu kado penyemangat menjelang peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak.

Dengan dibukanya kembali akses pengerjaan perairan, pihak pengelola kawasan berharap konstruksi infrastruktur PT MNS dapat dikebut dan tuntas sesuai target waktu. Sebagai catatan, penanaman modal tahap awal senilai lebih dari Rp250 miliar ini diproyeksikan mampu membuka lapangan pekerjaan baru bagi sedikitnya 200 tenaga kerja saat resmi beroperasi penuh nanti. ***