SELATPANJANG – Dana Desa yang seharusnya menjadi motor pembangunan jangan sampai berubah menjadi sumber persoalan hukum. Kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti diingatkan agar lebih cermat mengelola anggaran, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Pasalnya, pengelolaan keuangan desa tidak hanya dituntut tepat sasaran, tetapi juga harus transparan, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) yang digelar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) di Aula Kantor Bupati, Kamis (22/10/2026).

Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah, menegaskan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap rupiah anggaran digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Menurutnya, ketidaktahuan terhadap aturan tidak boleh menjadi alasan bagi aparatur desa untuk mengabaikan ketentuan pengelolaan keuangan.

“Kegiatan ini sangat strategis dan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sudandri.

Dia mengatakan, kepala desa harus memahami regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.

Pemahaman tersebut penting agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan dan berujung pada persoalan hukum.

“Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang taat aturan, sedangkan pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang mampu menghindari segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, narasumber dari Bidang Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Dorta Mauli Tamba, mengingatkan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara bertanggung jawab.

Karena itu, setiap tahapan penggunaan anggaran harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta keterlibatan masyarakat.

Pemerintah desa juga wajib memberikan informasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa agar masyarakat mengetahui arah pembangunan dan pemanfaatan anggaran di wilayahnya.

Melalui program Jaga Desa, Kejaksaan turut melakukan pengawalan dan pemantauan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan maupun tindak pidana korupsi.

Selain pengawasan, pemerintah desa dapat memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendampingan tersebut dimaksudkan untuk membantu aparatur desa memahami persoalan hukum tanpa mengambil alih kewenangan kepala desa.

Penggunaan Dana Desa juga diharapkan lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat, terutama penanganan kemiskinan ekstrem, pemberdayaan ekonomi, ketahanan bencana, serta pembangunan berbasis potensi lokal.

Di sisi lain, hubungan pemerintah desa dengan media turut menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut.

Narasumber dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Meranti, Ahmad Yuliar, memberikan pemahaman mengenai fungsi pers sebagai penyampai informasi sekaligus kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Kepala desa diingatkan agar tidak menutup diri terhadap wartawan, tetapi tetap berhati-hati dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.

Aparatur desa juga perlu memahami perbedaan antara wartawan profesional dan pihak yang sekadar mengatasnamakan profesi jurnalistik.

Sementara itu, perwakilan kepala desa, Mahadi, menilai pembinaan hukum menjadi kebutuhan penting bagi aparatur desa, khususnya dalam memahami aturan penggunaan Dana Desa.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat mengelola Dana Desa sesuai aturan sehingga terhindar dari permasalahan hukum. Kami juga berharap melalui pembinaan ini, hal-hal yang belum baik dapat diperbaiki dan yang sudah baik dapat ditingkatkan menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.

Mahadi berharap pembinaan serupa terus dilakukan sehingga kepala desa dan bendahara memiliki ruang untuk berkonsultasi sebelum mengambil keputusan terkait penggunaan anggaran.

Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kejari, Inspektorat, dan PWI Kepulauan Meranti.

Hadir di antaranya Kasi Intelijen Kejari Meranti Andi Saputra Sinaga, S.H., M.H., Kepala Dinas PMD Drs. Asroruddin, M.Si., Ketua PWI Meranti Wira Saputra, serta para camat dan kepala desa. ***