
PEKANBARU - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menerima kedatangan Aliansi Mitra Pengemudi Maxim Pekanbaru, Senin (12/10/2026). Audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD Riau, Jalan Jenderal Sudirman tersebut membahas polemik kebijakan aplikator yang dinilai belum menyejahterakan para pengemudi ojek online (ojol).
Ketua Komisi IV DPRD Riau, Mamun Solikhin MA didampingi Wakil Ketua I, Pakrisman Ikhwan, memimpin langsung jalannya pertemuan ini. Ia menyoroti ketidakhadiran perwakilan manajemen Maxim yang sebelumnya telah diundang secara resmi untuk mencari jalan tengah atas konflik kemitraan ini.
"Pihak aplikator yang telah diundang tidak hadir. Kami meminta pimpinan bersikap bijaksana dan mengambil langkah tindak lanjut agar persoalan ini memperoleh penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak," tegasnya.
Dalam forum tersebut, DPRD Provinsi Riau menekankan perlunya langkah konkret dari pemerintah untuk memperjelas regulasi dan memperkuat perlindungan pekerja transportasi daring. Penetapan batas minimum tarif, transparansi komisi, serta kebijakan sepihak aplikator dinilai berpotensi menggerus pendapatan harian mitra pengemudi.
Komisi IV merekomendasikan perlunya koordinasi lanjutan dengan kementerian terkait melalui konsultasi langsung. Hal ini penting untuk menata ulang ekosistem bisnis transportasi daring agar tidak hanya menguntungkan perusahaan penyedia layanan.
Persaingan usaha yang semakin ketat juga menjadi perhatian serius para anggota dewan. Kebijakan yang berimbang diharapkan mampu menciptakan keadilan bagi pengemudi yang menanggung seluruh beban operasional di jalan raya.
Lebih lanjut, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Riau mengingatkan pentingnya pemantauan berkelanjutan terhadap aspirasi yang telah ditampung. Setiap keluhan dari pengemudi Maxim akan diteruskan sesuai kewenangan kelembagaan untuk memastikan adanya solusi konkret, bukan sekadar janji retoris.
Ia juga berpesan kepada belasan pengemudi yang hadir agar tetap menjaga solidaritas dan menyamakan persepsi saat menyampaikan tuntutan. Perbedaan pandangan dengan pihak aplikator harus diselesaikan melalui mekanisme dialog yang konstruktif.
Pertemuan yang berakhir pada pukul 15.20 WIB ini berjalan aman dan tertib. Pihak legislatif berjanji tidak akan membiarkan permasalahan ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas. (wpa)