
JAKARTA - Ancaman penahanan dan pengawasan massal kini membayangi etnis Uighur, Tibet, serta Mongol menyusul lahirnya Undang-Undang Kesatuan di China. Aturan yang diluncurkan dengan narasi memperkuat negara ini pada praktiknya menjadikan setiap bentuk otonomi budaya minoritas sebagai tindakan separatisme.
Gelombang penolakan dan kritik pun bermunculan, salah satunya dari Khedroob Thondup. Keponakan dari Dalai Lama ke-14 ini melihat regulasi tersebut bukan sekadar aturan hukum biasa, melainkan alat kontrol yang menyasar ras tertentu, termasuk membungkam gerakan aktivisme diaspora di luar negeri.
Menurut laporan European Times, Minggu (20/9/2026), aturan ini memicu memudarnya keberagaman budaya demi mengangkat identitas etnis Han sebagai penguasa tunggal.
"Ini bukan sekadar otoritarianisme biasa, melainkan otoritarianisme yang terasialisasi. Xi telah menggabungkan nasionalisme dengan hierarki etnis, menjadikan hukum sebagai alat untuk menghapus keberagaman," tegasnya.
Menggugurkan Warisan Teknokrat
Penumpukan kekuasaan saat ini menghapus rekam jejak teknokratis yang sempat dibangun oleh Deng Xiaoping, Jiang Zemin, dan Hu Jintao. Tokoh-tokoh pasca-Mao Zedong tersebut sebelumnya berhasil mendongkrak ekonomi tanpa harus merusak keseimbangan kekuasaan institusional.
Keadaan berbalik arah ketika Presiden Xi Jinping melakukan restrukturisasi Politbiro dan menghapus batas masa jabatan pada tahun 2018. Langkah ini mematikan fungsi dewan kolektif dalam sistem pemerintahan China.
"Pemusatan wewenang ini menggeser proses pengambilan keputusan dari badan kolektif sepenuhnya ke tangan Xi seorang diri," urai Thondup.
Standar Tunggal Berujung Diskriminasi
Sistem dominasi yang dibangun saat ini mengingatkan publik pada era Mao Zedong, namun dengan balutan teknologi digital dan supremasi hukum yang sulit ditembus. Thondup menggarisbawahi bahwa bahaya terbesar dari kepemimpinan saat ini adalah kemampuannya membungkus represi di balik pasal-pasal konstitusi.
Pergeseran Taktik Penindasan
"Mao menghancurkan melalui kekerasan fisik; Xi menghapus identitas melalui instrumen hukum. Xi memodernisasi otoritarianisme Maois menjadi sebuah autokrasi rasial yang tahan lama," lanjutnya.
Hadirnya Undang-Undang Kesatuan ini, secara tidak langsung, justru membuka mata dunia. Berbagai negara penganut sistem demokrasi kini mulai menyatukan suara untuk mengkritisi model pengawasan massal dan erosi hak asasi manusia yang dilegalkan oleh Beijing.***