PEKANBARU – Dugaan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di SPBU 14287634, Jalan Hangtuah, Duri, Kabupaten Bengkalis, mulai ditelusuri PT Pertamina Patra Niaga. Perusahaan kini melakukan pengecekan data transaksi dan rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk memverifikasi informasi dugaan SPBU tersebut melayani mobil pelangsir.

Penelusuran ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap operasional SPBU guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan. Hasil verifikasi akan menjadi dasar bagi Pertamina untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemeriksaan langsung ke lapangan.

Hal itu disampaikan Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Fahrougi Andriani Sumampouw, saat menjawab permintaan tanggapan GoRiau terkait dugaan penyimpangan BBM bersubsidi jenis bio solar di SPBU Jalan Hangtuah, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, pengawasan penyaluran BBM oleh Pertamina Patra Niaga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta ketentuan yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, Pertamina akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi berdasarkan hasil temuan, termasuk terhadap aspek operasional yang berkaitan dengan dugaan tersebut," ujarnya.

Transaksi hingga Rekaman CCTV Diperiksa

Fahrougi mengatakan, pengecekan terhadap SPBU 14287634 saat ini masih berada pada tahap verifikasi awal. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan informasi yang diterima dengan data operasional yang tersedia.

Penelusuran lanjutan dapat mencakup riwayat transaksi, data penyaluran BBM, rekaman CCTV, hingga kepatuhan operator SPBU dalam menjalankan prosedur penyaluran Biosolar bersubsidi.

Melalui pemeriksaan tersebut, Pertamina akan mengevaluasi apakah terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran BBM di SPBU yang bersangkutan.

Meski demikian, dugaan penyimpangan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum didukung hasil pemeriksaan dan bukti yang memadai.

Pertamina menegaskan, tindak lanjut terhadap laporan masyarakat akan dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai kewenangan perusahaan. Hasil verifikasi nantinya menjadi pertimbangan untuk menentukan apakah diperlukan pemeriksaan lebih lanjut di lapangan.

Pengawasan Pertamina Terbatas pada Operasional SPBU

Di sisi lain, Pertamina menjelaskan bahwa pengawasan langsung perusahaan terutama mencakup kegiatan operasional di lingkungan SPBU. Sementara itu, penggunaan BBM setelah keluar dari area SPBU berada di luar lingkup pengawasan langsung perusahaan.

Karena itu, penelusuran terhadap dugaan penyimpangan di SPBU perlu dilakukan dengan melihat aspek penyaluran dan operasional yang menjadi kewenangan Pertamina, serta bukti yang tersedia.

Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan penyaluran Biosolar bersubsidi sesuai peruntukannya dan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Bisa Melapor melalui Call Center 135

Untuk memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan penyalahgunaan Biosolar.

"Laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Call Center 135, baik melalui sambungan telepon maupun kanal surat elektronik yang tersedia," kata Fahrougi.

Masyarakat yang hendak menyampaikan laporan disarankan memberikan informasi pendukung secara jelas, antara lain lokasi dan waktu kejadian, nomor SPBU jika diketahui, serta dokumentasi berupa foto atau video apabila tersedia.

Informasi tersebut akan menjadi bahan bagi Pertamina untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Masyarakat juga dapat meminta informasi mengenai perkembangan penanganan laporan melalui kanal pengaduan tersebut sesuai prosedur yang ditetapkan.

Kini, penelusuran dugaan penyimpangan penyaluran Biosolar di SPBU 14287634 Jalan Hangtuah, Duri, menjadi perhatian untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berlangsung sesuai aturan. Kepastian mengenai dugaan pelayanan terhadap mobil pelangsir masih menunggu hasil verifikasi data transaksi, rekaman CCTV, dan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan langkah yang diambil Pertamina Patra Niaga apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran. ***