PEKANBARU - Sambara Law Firm menyoroti dugaan kasus penganiayaan dan penyekapan yang menimpa seorang advokat muda bernama Desi Silvia Angraini (DSA). Insiden tersebut terjadi saat korban tengah menjalankan tugas profesinya menyampaikan surat somasi di kawasan Jalan Sidomulyo, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru pada Senin (6/10/2026).

Peristiwa ini memicu reaksi dari kalangan praktisi hukum di ibu kota Provinsi Riau tersebut. Tindakan menghalang-halangi penegak hukum yang sedang bertugas dinilai mencederai upaya perlindungan terhadap profesi advokat, sehingga tidak bisa dipandang sebagai masalah pribadi semata.

"Kami mengecam segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang menghalangi seseorang menjalankan tugasnya. Apalagi ini berkaitan dengan advokat yang sedang menjalankan profesi," tegas perwakilan advokat Sambara Law Firm, T Muhammad Wawan Perdani SH dan Wahyu Andrie Septyo SH dalam pernyataan sikapnya, Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun tim hukum, dugaan tindakan kekerasan tersebut disinyalir melibatkan seorang oknum Ketua RW setempat. Perkara ini pun kini telah dilaporkan secara resmi kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut sesuai koridor hukum yang berlaku.

Wawan dan Wahyu meminta aparat penegak hukum untuk mengusut laporan tersebut secara objektif. Keduanya menekankan bahwa seluruh fakta dan alat bukti di lapangan harus diperiksa tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

"Kami menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Yang kami minta adalah pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti," papar mereka.

Pihak firma hukum ini juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri selama proses penyelidikan berlangsung. Tindakan intimidasi, provokasi, maupun main hakim sendiri harus dihindari agar tidak memperkeruh jalannya perkara.

Desakan Pencopotan kepada Pemkot Pekanbaru

Selain mengawal proses penyidikan di kepolisian, Sambara Law Firm turut mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru untuk mengambil sikap atas dugaan keterlibatan oknum aparatur wilayah tersebut. Mereka meminta pemerintah daerah segera mengevaluasi hingga mencabut jabatan Ketua RW yang bersangkutan apabila nantinya terbukti bersalah.

"Kami meminta Pemerintah Kota Pekanbaru tidak tinggal diam. Jika nantinya berdasarkan proses hukum terbukti adanya pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas sesuai kewenangan pemerintah," tandas keduanya.

Lebih lanjut, tim advokat ini memastikan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas, serta siap memberikan keterangan maupun bukti yang diperlukan oleh penyidik Polresta Pekanbaru.

"Profesi advokat harus dihormati. Namun yang paling penting, semua pihak tetap menempatkan hukum sebagai jalan penyelesaian," pungkas mereka. ***