PEKANBARU – Isak tangis keluarga mengiringi langkah delapan petinggi PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) saat keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol. Mereka resmi ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang merugikan negara hingga Rp64,22 miliar.

Pada Kamis (22/10/2026) petang, suasana di luar ruang pemeriksaan pidana khusus dipenuhi keluarga tersangka. Salah satu tersangka yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT SPRH, Tiswarni, dilaporkan sempat kehilangan kesadaran sehingga harus dibopong oleh petugas menuju mobil tahanan.

Selain Tiswarni, penyidik juga menahan Rudi Guntoro dan Agus Salim (anggota komisaris), Rahmad Hidayat (Direktur Umum), Zulpakar (Direktur Pengembangan), Mahendra Fakhri (Direktur Keuangan), Maruf Mukhlisin (Kepala Divisi SDM dan Litbang), serta Mhd Khoirudin (Sekretaris PT SPRH). Seluruh tersangka dijebloskan ke ruang tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 10 November 2026.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Syahrir Jasman memaparkan, dana PI yang sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan dan pembangunan daerah Kabupaten Rokan Hilir justru disalahgunakan oleh para pengelola sepanjang periode 2023 hingga 2024. Berdasarkan hasil audit, total aliran dana yang tidak sesuai peruntukan menyentuh angka Rp64.221.498.127.

Syahrir merinci, dugaan penyimpangan anggaran daerah ini mengalir secara sistematis ke berbagai pos pengeluaran. Hal tersebut meliputi pembagian tantiem dan bonus senilai Rp9,78 miliar, serta pinjaman pribadi untuk 51 pegawai sebesar Rp2,29 miliar.

"Ada juga pengalihan dana untuk pembelian lahan perkebunan sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, pembelian lahan company yard Rp14,4 miliar, dan pembelian lahan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan sebesar Rp615 juta," urainya.

Langkah penahanan ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi dana PI PT SPRH sebelumnya yang telah memvonis empat orang bersalah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kini, penyidik memperluas cakupan kepada pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dan menikmati aliran dana tersebut.

Dalam proses pengembangan penyidikan ini, tim kejaksaan juga masih memburu satu orang tersangka lain, yakni Salim Aktar selaku Ketua Tim Studi Kelayakan Universitas Prima Indonesia (UNPRI). Hingga kini, Salim belum memenuhi panggilan penyidik setelah petugas mendapati rumahnya di Medan, Sumatera Utara, dalam kondisi kosong.

"Kami berharap yang bersangkutan segera datang memenuhi panggilan," tegasnya.

Kejati Riau memastikan akan kembali melayangkan panggilan resmi secara patut. Apabila tersangka tetap mangkir, pihak kejaksaan tengah mempertimbangkan langkah pencarian dan penjemputan paksa guna merampungkan pemberkasan ke pengadilan. ***