DURI – Solar subsidi semestinya menjadi penopang aktivitas masyarakat dan sektor usaha yang berhak menerima. Namun, dugaan pembelian Biosolar secara berulang oleh sejumlah kendaraan di salah satu SPBU SPBU Pertamina 142876XX di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis justru memunculkan tanda tanya besar. Warga menduga antrean di SPBU tersebut telah lama dimanfaatkan oleh kendaraan yang melakukan pelangsiran, bahkan sebuah Toyota Fortuner disebut-sebut ikut mengisi BBM bersubsidi.

Jika dugaan itu benar, persoalannya bukan lagi sekadar antrean panjang atau aktivitas pengisian BBM yang memakan waktu lama. Ada pertanyaan lebih mendasar yang harus dijawab: apakah solar subsidi benar-benar disalurkan kepada konsumen yang berhak, atau justru dinikmati pihak yang memanfaatkannya untuk kepentingan tertentu?

Di tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi, dugaan praktik pelangsiran yang disebut warga berlangsung bertahun-tahun menjadi alarm bagi Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan pemeriksaan.

Bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan subsidi negara tidak disalahgunakan dan setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan bukti.

Warga Sebut Pelangsiran Sudah Berlangsung Lama

Berdasarkan laporan yang diterima goriau dari warga Duri berinisal A, mengungkapkan bahwa antrean kendaraan yang dicurigainya sebagai pelangsir solar bukanlah pemandangan baru di SPBU tersebut.

"Penumpukan mobil yang antre di depan itu pelangsir semua, Bang. Modus mereka sangat rapi dan memakai mobil mewah seperti Fortuner," ujar A.

Menurutnya, aktivitas yang dicurigai sebagai pelangsiran itu telah berlangsung cukup lama. Ia juga mengaku melihat adanya perubahan aktivitas ketika pemeriksaan dari pihak terkait dilakukan.

"Saya warga Duri. Setahu saya, keberadaan para pelangsir solar ini sudah berjalan sangat lama. Memang ada kalanya mereka berhenti sementara jika ada pemeriksaan dari Pertamina," ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Jika memang terdapat pola pembelian berulang yang tidak sesuai ketentuan, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada pengamatan antrean di depan SPBU.

Petugas perlu menelusuri data transaksi, frekuensi pengisian, volume pembelian, serta identitas kendaraan yang terindikasi melakukan pengisian berulang.

Andri juga menyampaikan dugaan adanya keterorganisasian dalam aktivitas tersebut. Namun, dugaan mengenai kemungkinan keterlibatan atau koordinasi dengan oknum aparat belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, informasi tersebut perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan resmi, bukan langsung dianggap sebagai fakta.

Toyota Fortuner Ikut Disorot, Warga Pertanyakan Durasi Pengisian

Salah satu hal yang menarik perhatian Andri adalah dugaan penggunaan kendaraan pribadi berukuran besar, termasuk Toyota Fortuner, untuk membeli solar subsidi.

Andri mempertanyakan kewajaran durasi pengisian sejumlah kendaraan yang menurut pengamatannya bisa berlangsung sekitar 20 hingga 30 menit.

"Kita sebagai masyarakat bingung melihat kondisi di negeri kita saat ini. Seakan-akan kegiatan yang diduga ilegal ini berjalan normal. Yang jadi pertanyaan, setahu saya mobil pribadi punya batasan kapasitas isi tangki. Kalau mobil pribadi sampai 20–30 menit tidak selesai mengisi BBM, pertanyaannya, mobil itu tangki minyaknya sebesar apa?" katanya.

Jika ditemukan ketidakwajaran, harusnya petugas dapat memeriksa kapasitas tangki kendaraan, kemungkinan modifikasi, volume pembelian, riwayat transaksi, serta rekaman CCTV untuk memastikan apakah pengisian dilakukan sesuai ketentuan.

Jika terbukti ada kendaraan yang membeli solar subsidi secara berulang dengan cara yang melanggar aturan, aparat dan pengawas distribusi harus menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing.

Solar Subsidi Bukan untuk Dipermainkan

Biosolar bersubsidi merupakan BBM yang penyaluran dan penggunaannya diatur pemerintah. Karena itu, distribusinya harus diawasi agar tepat sasaran.

Ketentuan hukum yang relevan untuk menelusuri dugaan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya, serta ketentuan BPH Migas mengenai pengendalian dan pengawasan penyaluran BBM.

Pasal 55 UU Migas mengatur sanksi pidana atas penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Berdasarkan ketentuan yang berlaku setelah perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, pelanggaran yang memenuhi unsur pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar..

Sementara itu, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya menjadi salah satu dasar pengaturan kelompok konsumen pengguna BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.

Ketentuan BPH Migas, termasuk Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 mengenai penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM tertentu dan BBM khusus penugasan, juga relevan untuk diperiksa sesuai jenis konsumen dan transaksi yang dilakukan.

Karena itu, pemeriksaan di SPBU Jalan Hangtuah perlu memastikan apakah penjualan Biosolar telah sesuai dengan ketentuan konsumen pengguna, persyaratan pembelian, serta sistem pengawasan yang berlaku.

Sementara itu manejemen SPBU Areil belum menjawab konfirmasi yang disampaikan goriau pada Rabu (14/10/2026). Begitu juga dengan Humas MOR Patra Niaga Fahrouqi. ***