PEKANBARU - Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Riau Bersatu Berantas Korupsi (Fomari-Bebersi) mendatangi halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (24/9/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk menyuarakan tuntutan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret seorang oknum pimpinan DPRD Kabupaten Siak berinisial IG.

Massa membentangkan sejumlah spanduk yang mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam menuntaskan persoalan hukum di Riau. Mereka meminta kejelasan atas berbagai aduan masyarakat yang selama ini terkesan jalan di tempat.

Bukti Investigasi Lapangan

Koordinator aksi, Glen Mahardika mendesak institusi kejaksaan agar segera membuka kembali penyelidikan terhadap gelar akademik Sarjana Ekonomi (S.E) yang digunakan oleh oknum wakil rakyat tersebut. Pihaknya meyakini ada kejanggalan dalam dokumen akademik yang menjadi syarat pencalonan legislatif beberapa waktu lalu.

"Kami meminta Kejati Riau segera melakukan investigasi mendalam berdasarkan bukti yang sudah kami tunjukkan terkait dugaan penggunaan ijazah bodong oleh oknum pimpinan dewan ini," tegasnya.

Glen membeberkan bahwa tuntutan yang mereka bawa bukanlah sekadar isapan jempol atau desas-desus belaka. Ia mengklaim massa aksi telah melakukan penelusuran panjang di lapangan guna mengumpulkan sejumlah dokumen yang memperkuat indikasi pelanggaran tersebut.

"Oknum IG kami duga kuat telah membohongi masyarakat yang memberikan suara kepadanya. Hasil investigasi kami mengarah pada kesimpulan bahwa ijazah yang digunakan untuk mencalonkan diri patut diduga tidak sah," bebernya.

Desak Tindak Lanjut Aparat

Tidak hanya menyoroti keabsahan gelar akademik, massa aksi juga mendesak pengusutan terkait dugaan keterlibatan IG dalam sejumlah proyek di lingkungan DPRD maupun Pemkab Siak. Berdasarkan dokumen yang dibawa demonstran, seorang warga bernama Rinto Perlindungan Sinaga sebelumnya telah melayangkan laporan resmi ke Kejari Siak pada Selasa (14/10/2025) silam.

Laporan warga tersebut diketahui telah masuk ke tahap penelaahan oleh pihak kejaksaan setempat. Fomari-Bebersi berharap langkah awal ini bisa menjadi pintu masuk bagi Kejati Riau untuk mengambil alih dan menaikkan status perkara ke tingkat pemanggilan saksi.

"Kami ingin kasus ini terang benderang. Kejati Riau harus berani memanggil dan memeriksa yang bersangkutan agar masyarakat mendapat kepastian hukum," tuntut Glen.

Selain berorasi di depan gedung kejaksaan, perwakilan mahasiswa turut menyerahkan surat tuntutan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Mereka mempertanyakan proses hukum dugaan ijazah palsu tersebut yang dinilai mandek tanpa penyelesaian selama hampir empat tahun terakhir.

Mahasiswa menegaskan akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutan penegakan hukum ini tidak mendapat respons positif dari pihak kepolisian maupun kejaksaan.

"Ini baru peringatan awal. Apabila Kejati dan Polda Riau tutup mata, kami pastikan akan menggelar aksi berkali-kali hingga perkara ini dituntaskan," pungkasnya. ***