PEKANBARU –Penjelasan mengenai dasar pemberhentian dua mantan pegawai menjadi bagian dari sikap resmi  PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) dalam menyikapi polemik pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat (PHK DTH) terhadap RW dan HH.

Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, T.M. Fadhly Kholis saat dikonfirmasi GoRiau.com, Jumat (23/10/2026) menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil investigasi tim audit internal perusahaan.

Menurut Fadhly, investigasi itu menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk perbuatan yang dikategorikan sebagai fraud. Sebagian besar pelanggaran yang ditemukan masuk dalam kategori pelanggaran berat. Ia juga menyampaikan bahwa persoalan terkait pelanggaran tersebut ditemukan oleh tim pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

Terkait prosedur pemberhentian, perusahaan menyatakan telah mengacu pada mekanisme internal yang berlaku.

Fadhly menambahkan bahwa persoalan mengenai pelanggaran dan prosedur PHK DTH telah dikemukakan dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Karena proses persidangan masih berlangsung, perusahaan mengajak seluruh pihak untuk menghormati tahapan hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Penjelasan ini, kata Fadhly, menjadi bagian dari penyampaian posisi perusahaan mengenai dasar keputusan pemberhentian, sementara penyelesaian sengketa tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

BRK Syariah berharap seluruh pihak dapat menyikapi perkara tersebut secara proporsional dan menghormati proses persidangan hingga diperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum. ***