SELATPANJANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti menunjukkan langkah cepat dalam mengawal penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026. Meski dihadapkan pada waktu yang terbatas, proses penyempurnaan dokumen anggaran sejauh ini berjalan tanpa kendala berarti.

BPKAD bahkan memasang target Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sudah dapat dicetak sebelum Oktober berakhir, sehingga program dan kegiatan yang telah dialokasikan dalam APBD Perubahan bisa segera ditindaklanjuti organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, M.T., melalui Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, M. Rizki Kurniawan, S.K.M., mengatakan pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh OPD terkait.

Langkah tersebut dilakukan menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Riau pada Kamis (22/10/2026).

"SK evaluasi sudah kami terima. Sekarang seluruh catatan dari pemerintah provinsi sedang disempurnakan bersama perangkat daerah terkait. Target kami, akhir Oktober ini DPA sudah bisa dicetak," ujar Rizki Kurniawan kepada GoRiau.com, Jumat (23/10/2026).

Menurut Rizki, penyempurnaan hasil evaluasi harus diselesaikan paling lama tujuh hari kerja sejak SK diterima. Sementara penyampaian hasil penyempurnaan memiliki batas waktu maksimal tiga hari kerja.

Untuk mengejar target tersebut, BPKAD mengintensifkan koordinasi dalam menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi pemerintah provinsi agar seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

"Sejauh ini prosesnya berjalan tanpa kendala. Kami berupaya menyelesaikan seluruh tahapan tepat waktu agar pelaksanaan APBD Perubahan bisa segera ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD," ungkapnya.

Setelah penyempurnaan rampung, keputusan pimpinan DPRD terkait penyempurnaan Perda APBD akan disampaikan kepada Gubernur Riau sebelum proses penerbitan dokumen anggaran dilanjutkan.

Di tengah upaya percepatan tersebut, BPKAD juga mengawal penyesuaian postur keuangan daerah dalam APBD Perubahan 2026.

Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,123 triliun, meningkat sekitar Rp2,97 miliar dibandingkan APBD murni. Jumlah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp204,6 miliar dan pendapatan transfer sekitar Rp919 miliar.

Sementara belanja daerah mengalami penurunan sekitar Rp36,29 miliar menjadi Rp1,126 triliun, dengan alokasi terbesar pada belanja operasi sekitar Rp931 miliar.

Adapun belanja modal dialokasikan sekitar Rp89 miliar, belanja tidak terduga Rp500 juta, serta belanja transfer sekitar Rp104 miliar.

APBD Perubahan tersebut mencatat defisit sekitar Rp2,41 miliar yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp2,66 miliar. Sementara SiLPA tahun berjalan diproyeksikan Rp244,46 juta.

Rizki menegaskan, percepatan penyelesaian dokumen tetap mengedepankan ketelitian dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah.

"Harapan kami seluruh proses ini segera tuntas. Dengan begitu, dokumen anggaran bisa diterbitkan dan perangkat daerah dapat melaksanakan kegiatan sesuai alokasi yang telah ditetapkan," pungkasnya. ***