PEKANBARU – Jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi kembali terbongkar di wilayah Riau. Seorang prajurit TNI Angkatan Darat berpangkat Sersan Mayor (Serma) berinisial AF, yang selama ini bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kini harus mendekam di balik jeruji sel Polisi Militer. Prajurit tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan membawa hampir 47 kilogram narkotika jenis sabu dari Kota Dumai menuju Pekanbaru.

Dalam melancarkan aksi nekatnya, oknum prajurit jajaran Kodam I/Bukit Barisan tersebut tidak bekerja sendirian. Ia diduga kuat menyelundupkan puluhan kilogram barang haram itu bersama seorang pria warga sipil berinisial NS, yang belakangan diketahui merupakan keponakan kandungnya sendiri.

Menanggapi kasus yang mencoreng institusi pertahanan negara ini, Komandan Pomdam (Danpomdam) XIX/Tuanku Tambusai, Kolonel Cpm Yudi Wahyudi menegaskan bahwa TNI AD tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi anggota yang terjerat pusaran kejahatan narkoba. Setiap pelanggaran dipastikan berujung pada tindakan tegas, profesional, dan objektif.

"Atas izin Bapak Panglima dan Bapak Pangdam, pada kesempatan ini kami menyampaikan komitmen dan transparansi TNI Angkatan Darat. Kami sebagai penegak hukum, tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap anggota atau prajurit yang melakukan penyalahgunaan dan peredaran sisi gelap narkotika," tegasnya, Selasa (20/10/2026).

Yudi memastikan proses penanganan perkara berjalan secara transparan dan sesuai prosedur hukum pidana militer. Saat ini, Serma AF telah resmi menyandang status tersangka dan tengah menjalani masa penahanan di sel tahanan militer untuk mempermudah jalannya penyidikan.

"Sudah tersangka dan sudah kami tahan di sel kami, di Pomdam," terangnya merespons pertanyaan mengenai status hukum oknum aparat tersebut.

Terkait sanksi kedinasan berat yang menanti Serma AF, Yudi tidak menampik kemungkinan jatuhnya hukuman pemecatan secara tidak hormat dari dinas militer. Kendati demikian, ia meminta seluruh pihak untuk mengedepankan asas hukum dan memberikan waktu bagi peradilan untuk memutuskan kelak.

"Sesuai dengan ancamannya, mungkin pecat. Tapi mohon dapatnya rekan-rekan media, kita hormati proses peradilannya, nanti kita kawal bersama-sama," pungkasnya. (wpb)