PEKANBARU – Ekonom senior Universitas Riau, Dahlan Tampubolon, menyoroti ketimpangan kesejahteraan antarprovinsi di Sumatera di tengah pertumbuhan ekonomi dan pelaksanaan desentralisasi fiskal yang telah berlangsung selama 25 tahun.

Menurut Dahlan, pertumbuhan ekonomi dan besarnya anggaran daerah tidak cukup untuk menjelaskan tingkat kesejahteraan masyarakat. Pemerintah perlu melihat bagaimana belanja daerah berdampak terhadap pelayanan publik, kualitas infrastruktur, produktivitas, dan pengurangan kemiskinan.

Persoalan itu menjadi salah satu pokok bahasan dalam presentasinya bertajuk 25 Tahun Desentralisasi, 2 Tahun Pemerintahan Prabowo: Pertanyaan Besar Desentralisasi Fiskal, Selasa (20/10/2026).

Dalam materi tersebut, Dahlan membandingkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan 10 provinsi di Sumatera berdasarkan sejumlah indikator pada 2025. Indikator itu meliputi pertumbuhan ekonomi, produk domestik regional bruto (PDRB), kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka (TPT), indeks pembangunan manusia (IPM), dan rasio Gini.

Data yang dipaparkan menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak selalu berjalan seiring dengan rendahnya pengangguran. Kepulauan Riau, misalnya, mencatat pertumbuhan ekonomi tertinggi sebesar 6,94 persen. Namun, provinsi tersebut juga memiliki tingkat pengangguran terbuka tertinggi di Sumatera, yakni 6,45 persen.

Sementara itu, Riau mencatat pertumbuhan ekonomi 4,79 persen, dengan tingkat kemiskinan 6,30 persen dan TPT 4,16 persen. IPM Riau tercatat 76,31, sedangkan rasio Gininya mencapai 0,304.

Perbedaan indikator tersebut memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi perlu dibaca bersama kondisi sosial masyarakat. Besarnya aktivitas ekonomi belum cukup untuk menggambarkan apakah manfaat pembangunan telah dirasakan secara merata.

“Pertumbuhan ekonomi dan skala ekonomi tidak cukup untuk menjelaskan kesejahteraan antarprovinsi. Hubungan antara pertumbuhan, pengangguran, dan kesejahteraan perlu diteliti lebih lanjut,” paparnya.

Selain kesenjangan kesejahteraan, Dahlan menyoroti struktur fiskal daerah yang masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

Berdasarkan data realisasi APBD 2025 yang ditampilkan dalam presentasi, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) terhadap pendapatan Riau tercatat 26,73 persen. Sementara itu, pendapatan dari transfer ke daerah (TKD) mencapai 69,60 persen.

Kondisi tersebut memperlihatkan besarnya peran pemerintah pusat dalam menopang pendapatan daerah. Di antara 10 provinsi yang dibandingkan, Kepulauan Riau memiliki rasio PAD tertinggi sebesar 37,57 persen. Sebaliknya, Bengkulu mencatat rasio pendapatan dari TKD tertinggi, yakni 82,09 persen.

Menurut Dahlan, perbedaan komposisi pendapatan antardaerah perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan transfer fiskal. Karakteristik ekonomi setiap provinsi tidak sama, mulai dari sumber daya alam, perkebunan, industri, hingga kegiatan maritim dan perdagangan.

Dalam konteks Sumatera, Riau dan sejumlah provinsi lain memiliki karakteristik ekonomi yang berkaitan dengan migas, perkebunan kelapa sawit, serta komoditas lainnya. Karakteristik tersebut perlu diperhitungkan agar kebijakan fiskal dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di setiap daerah.

“Transfer pusat harus mempertimbangkan karakteristik daerah, kapasitas fiskal, dan kebutuhan pelayanan. Tujuannya bukan sekadar membiayai anggaran daerah, tetapi juga mendukung pembangunan yang lebih produktif dan merata,” jelasnya.

Persoalan berikutnya ialah efektivitas belanja pemerintah daerah. Dalam presentasinya, Dahlan membandingkan rasio belanja modal dengan realisasi pendapatan dan belanja APBD pada 2025.

Riau mencatat rasio belanja modal sebesar 11,55 persen. Adapun realisasi pendapatan mencapai 91 persen dari anggaran, sedangkan realisasi belanja sebesar 88,17 persen.

Angka tersebut menunjukkan penyerapan anggaran perlu dibaca bersama komposisi belanja dan hasil pembangunan yang dihasilkan. Tingginya realisasi anggaran, dengan sendirinya, tidak membuktikan bahwa belanja pemerintah telah efektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai pembanding, Sumatera Selatan memiliki rasio belanja modal tertinggi di antara provinsi yang ditampilkan, yakni 20,47 persen. Provinsi tersebut juga mencatat realisasi pendapatan 99,89 persen dan realisasi belanja 95,92 persen.

Sementara itu, Kepulauan Bangka Belitung memiliki rasio belanja modal terendah, sebesar 7,91 persen, dengan realisasi belanja 88,53 persen.

Dahlan menekankan perlunya menghubungkan belanja pemerintah dengan hasil yang dapat dirasakan masyarakat. Evaluasi tidak cukup berhenti pada persentase penyerapan anggaran, tetapi perlu mencakup akses terhadap pendidikan dan kesehatan, kualitas infrastruktur, peningkatan produktivitas, serta penurunan kemiskinan.

“Realisasi anggaran yang tinggi bukan bukti otomatis bahwa belanja pemerintah sudah efektif. Evaluasi perlu menghubungkan belanja dengan akses layanan, kualitas infrastruktur, produktivitas, dan penurunan kemiskinan,” kata Dahlan.

Untuk memperbaiki hubungan fiskal pusat dan daerah, presentasi Dahlan mengusulkan empat agenda reformasi.

Pertama, merumuskan kembali skema transfer dengan mempertimbangkan karakteristik Sumatera, termasuk daerah penghasil migas, perkebunan, serta wilayah yang memiliki kepentingan ekonomi maritim. Formula transfer juga perlu memperhitungkan kapasitas fiskal dan kebutuhan pelayanan daerah.

Kedua, meningkatkan kualitas belanja dan pengukuran hasilnya. Anggaran perlu diarahkan pada program yang meningkatkan produktivitas, memperbaiki layanan dasar, dan mengurangi kemiskinan. Pengukuran hasil juga perlu mencakup akses layanan publik, kualitas infrastruktur, serta produktivitas sektor unggulan.

Ketiga, memperkuat PAD tanpa menghambat kegiatan ekonomi. Optimalisasi pendapatan dapat dilakukan melalui pengelolaan potensi sumber daya alam, perkebunan, pariwisata, dan ekonomi maritim secara berkelanjutan, disertai perbaikan administrasi dan tata kelola.

Keempat, memperbaiki transparansi dan konsistensi data APBD melalui integrasi serta validasi data antardaerah. Data yang konsisten diperlukan agar kinerja fiskal dapat dibandingkan secara lebih akurat dan evaluasi kebijakan transfer didasarkan pada bukti.

Pada bagian akhir presentasinya, Dahlan mengajukan pertanyaan kebijakan mengenai bagaimana memastikan transfer pemerintah pusat tidak hanya membiayai anggaran daerah, tetapi juga memperbaiki produktivitas ekonomi, pelayanan publik, kualitas infrastruktur, dan pemerataan kesejahteraan.

Pertanyaan tersebut menjadi tantangan bagi pelaksanaan desentralisasi fiskal setelah seperempat abad berjalan. Ukuran keberhasilannya bukan hanya kemampuan pemerintah daerah menyerap anggaran, melainkan juga sejauh mana kebijakan fiskal menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan manfaat yang lebih merata bagi masyarakat. ***