
PELALAWAN - Polemik pembiayaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang membebani siswa SMKN 1 Langgam akhirnya mendapat penjelasan resmi. Komite Sekolah membantah keras adanya instruksi penarikan uang sebesar Rp1 juta dari pihak sekolah kepada puluhan peserta magang.
Dana tersebut diklaim murni sebagai bentuk partisipasi sukarela hasil kesepakatan bersama antar wali murid. Langkah ini terpaksa diambil lantaran alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mampu menutupi seluruh kebutuhan operasional anak-anak selama berada di lokasi magang.
"Kami menegaskan bahwa tidak benar pihak sekolah menarik uang magang sebesar Rp1 juta kepada setiap siswa," tegas Ketua Komite SMKN 1 Langgam, Warji, Selasa (15/9/2026).
Warji menceritakan awal mula munculnya angka pembiayaan tersebut. Minimnya anggaran sekolah sempat memunculkan wacana agar para siswa melaksanakan PKL di lokasi terdekat dari wilayah Langgam demi menekan beban operasional.
Namun, dalam forum musyawarah yang difasilitasi oleh Komite Sekolah, para orang tua memiliki pandangan berbeda. Mayoritas wali murid menolak opsi pemindahan lokasi dan memilih agar anak-anak mereka tetap magang di tempat yang sudah ditargetkan sejak awal.
"Pertimbangannya, lokasi magang yang sesuai dengan keinginan siswa dinilai dapat memberikan pengalaman dan pembelajaran yang lebih baik," bebernya.
Bermula dari keinginan itulah, para orang tua kemudian bersepakat untuk bergotong royong mengumpulkan dana bantuan. Semua itu dilakukan agar program pendidikan luar sekolah ini tetap berjalan maksimal tanpa hambatan finansial.
Komite Sekolah juga memastikan bahwa seluruh proses musyawarah hingga pengumpulan dana merupakan murni inisiatif wali murid. Kepala SMKN 1 Langgam, Yudi, dipastikan sama sekali tidak ikut campur dalam urusan pendanaan ini.
"Sikap tersebut diambil karena pihak sekolah memahami bahwa sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua siswa," urainya.
Terkait aturan yang berlaku, Komite Sekolah sangat menyadari adanya regulasi ketat mengenai pendanaan pendidikan. Warji menekankan perbedaan mendasar antara sumbangan sukarela dan pungutan wajib. Sumbangan bersifat tidak mengikat secara waktu maupun nominal, sedangkan pungutan memiliki sifat memaksa.
Oleh karena itu, kesepakatan pembiayaan untuk 57 siswa tersebut masuk ke dalam ranah sumbangan partisipasi masyarakat, bukan penarikan liar yang diwajibkan oleh sekolah.
Dugaan penarikan biaya magang bernominal besar di SMKN 1 Langgam, Kabupaten Pelalawan, sempat menjadi perbincangan hangat. Besarnya angka yang dibebankan kepada siswa memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan dasar penggunaannya.
Keluhan ini pertama kali mencuat dari salah seorang wali murid yang merasa keberatan dengan beban nominal tersebut. Ia mengaku terkejut ketika anaknya diwajibkan menyetorkan sejumlah uang demi mengikuti kegiatan sekolah.
"Anak saya dimintai uang Rp1 juta untuk biaya PKL," keluhnya.
Orang tua yang enggan disebutkan namanya itu merasa kebingungan karena belum menerima rincian pasti mengenai peruntukan dana tersebut. Bagi keluarga dengan ekonomi terbatas, angka sejuta rupiah sangatlah berat.
"Saya tidak tahu untuk apa saja uang itu. Rp1 juta bagi kami cukup besar," tuturnya.
Kondisi finansial yang pas-pasan bahkan memaksanya mencari pinjaman kepada pihak lain. Langkah berat ini ditempuh semata-mata agar sang anak tetap bisa menuntaskan kewajiban magang.
"Terpaksa cari pinjaman," akunya.
Sorotan juga mengarah pada besaran dana yang berpotensi terkumpul. Jika jumlah peserta PKL mencapai lebih dari 50 siswa, total dana yang terhimpun bisa menembus puluhan juta rupiah.
Permintaan konfirmasi mengenai aliran dana tersebut sudah coba disampaikan kepada Kepala SMKN 1 Langgam, Yudi Triatno, namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi hingga informasi tersebut menyebar luas di tengah masyarakat. ***