SIAK - Ratusan pengendara di wilayah Provinsi Riau kini berisiko memegang dokumen negara palsu akibat ulah sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bodong. Praktik terorganisir yang memanfaatkan aplikasi ponsel cerdas dan blangko curian ini akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Siak.

Pengungkapan kasus yang memakan waktu sejak akhir Agustus hingga awal September 2026 tersebut berujung pada penangkapan delapan orang tersangka. Sindikat ini diketahui telah mencetak dan mengedarkan setidaknya 33 lembar dokumen palsu di Kabupaten Siak, serta sekitar 500 lembar lainnya yang tersebar luas di berbagai daerah di Riau.

"Pengungkapan kasus ini mengungkap rantai kejahatan yang terorganisir rapi, mulai dari penyedia bahan baku, editor, pencetak, hingga tenaga pemasar secara daring," terang Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH SIK MH dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Modus Barcode Pintar dan Blangko Bekas

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku cukup memanfaatkan telepon pintar dan aplikasi sederhana. Pelanggan yang tergiur tawaran jasa pembuatan jalur instan di Facebook Marketplace atau WhatsApp hanya diminta mengirimkan pasfoto dan e-KTP.

Identitas tersebut kemudian diedit dan ditambahkan kode batang (barcode) buatan menggunakan aplikasi Me.QR. Cetakan hasil suntingan itu diprint di atas kertas stiker bening dan ditempelkan ke blangko bekas yang datanya sudah dihapus.

"Apabila barcode di SIM itu dipindai, akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri untuk mengelabui korban," urai Kasat Reskrim Polres Siak, Dr Raja Kosmos Parmulais, SH MH.

Untuk menarik minat mangsanya, jaringan ini mematok harga bervariasi tergantung pada jenis golongan kartu:

  • SIM C seharga Rp550.000
  • SIM A seharga Rp750.000
  • SIM B1 seharga Rp1.200.000
  • SIM B1 Umum seharga Rp1.500.000
  • SIM B2 Umum seharga Rp1.700.000

Berbagi Peran dari Pencuri hingga Kurir

Delapan tersangka yang diamankan petugas berbagi peran spesifik untuk menggerakkan roda bisnis ilegal ini:

  • A alias DG (43): Bertindak sebagai pemasok utama yang mencuri material blangko kedaluwarsa dari Gudang Arsip Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.
  • H alias U (28): Menjadi perantara jual-beli blangko curian seharga Rp150 ribu per lembar.
  • HS (28) dan MAP (27): Bertugas sebagai pencetak, pengedit format dokumen, dan pemasar jasa melalui Facebook.
  • SWL (30) dan RNF (23): Bertindak sebagai pemasar aktif yang menjaring korban lewat status WhatsApp.
  • AY (35) dan TR (28): Berperan sebagai kurir untuk mengantarkan kartu fisik ke tangan pemesan.

Polisi hingga kini masih memburu satu tersangka lain berinisial R alias K yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perannya sebagai pengedit dan pembuat dokumen.

Kronologi Pengejaran Berantai

Operasi penangkapan bermula dari laporan warga Desa Suka Mulia terkait maraknya peredaran dokumen palsu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim, Ipda Shahum Yovino Harzi, SH MH bergerak menciduk SWL di Dayun pada Jumat (28/8/2026) dengan barang bukti lima lembar kartu palsu.

Berbekal pengakuan SWL, tim menyisir ke wilayah Pekanbaru dan secara beruntun mengamankan RNF, pengemudi ojek daring AY, serta H alias U. Puncaknya pada Minggu (30/8/2026), aparat menggerebek lokasi pencetakan di Toko Fotokopi Adib Grafika, Meranti Pandak, dan meringkus HS, MAP, beserta TR.

"Setelah beberapa hari buron, tersangka utama A alias DG berhasil diringkus pada Rabu (9/9/2026) dini hari saat bersembunyi di sebuah rumah dekat Tempat Pemakaman Umum Sri Meranti, Pekanbaru," jelas Raja Kosmos.

Dari tangan komplotan lintas daerah ini, penyidik menyita 48 lembar blangko siap daur ulang, puluhan dokumen palsu pesanan korban, seperangkat komputer dan mesin pencetak, delapan unit gawai, satu unit mobil Toyota Innova, empat unit sepeda motor, serta uang tunai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 Ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pemalsuan Surat. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. (gr1)