
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Muhammad Haniv (HNV) pada Senin (28/9/2026). Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar yang menyeret ayahnya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," terang Jurubicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media.
Saksi yang dipanggil tersebut adalah Feby Paramita (FP). Berdasarkan catatan penyidik, Feby mengelola sebuah usaha merek pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv yang berpusat di Victoria Residence, Karawaci.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang Haniv selama menduduki jabatan strategis, yakni sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten pada 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018. Penyidik menemukan indikasi bahwa tersangka menggunakan pengaruhnya untuk menguntungkan bisnis sang anak.
Pada 2016, Haniv diduga mengirimkan surat elektronik (email) kepada bawahannya. Ia meminta stafnya untuk mencari sponsor kegiatan peragaan busana (fashion show) bagi usaha milik Feby Paramita. Permintaan sponsor ini diarahkan kepada sejumlah perusahaan berstatus Wajib Pajak, baik yang berlokasi di Jakarta maupun di daerah lain.
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga merespons dengan menyetorkan uang langsung ke rekening Feby. Dari penelusuran, dana yang masuk mencapai Rp400 juta dari Wajib Pajak di Jakarta dan Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.
Selain aliran dana sponsor, KPK juga mendeteksi penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing (valas). Sepanjang periode 2014 hingga 2022, Haniv diduga menerima dana melalui seorang perantara bernama Budi Satria Atmadi (BSA). Uang tersebut kemudian diputar dan ditempatkan dalam bentuk instrumen deposito senilai Rp10 miliar.
Praktik serupa juga ditemukan pada rentang waktu 2013-2018. Haniv diduga kembali menerima valas dari sejumlah perusahaan, yang kemudian ditukarkan melalui beberapa gerai penukaran uang (money changer) hingga terkumpul dana sebesar Rp10 miliar.
Penetapan status tersangka terhadap Haniv telah dilakukan KPK sejak 25 Februari 2025. Proses hukum berlanjut hingga lembaga antirasuah tersebut resmi menahan Haniv pada 19 Agustus 2026 atas dugaan akumulasi penerimaan gratifikasi yang mencapai angka Rp20,7 miliar. ***