JAKARTA - Dugaan keberadaan fasilitas eksklusif di dalam rumah tahanan kembali mencuat ke permukaan. Merespons temuan dari Ombudsman RI, Tim Investigasi Pemerintah langsung bergerak menyambangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para penghuni, termasuk mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo.

Penyelidikan internal ini diinisiasi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang menggandeng Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus). Langkah tegas tersebut diambil sebagai bentuk transparansi institusi dalam menindaklanjuti laporan mengenai keistimewaan yang diduga diterima oleh sejumlah narapidana.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Imipas, Mashudi, memaparkan hasil interogasi awal saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Pemeriksaan Puluhan Warga Binaan

Proses investigasi di lapangan tidak hanya berfokus pada satu individu. Tim gabungan memperluas cakupan pemeriksaan untuk memastikan kondisi riil di dalam blok tahanan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

"Ditpam Intel dan Dit Patnal melakukan pemeriksaan 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tipikor dan warga binaan atas nama Ferdi Sambo, perkara pidana umum," urainya di hadapan anggota dewan.

Rangkaian evaluasi ini bermula dari inspeksi mendadak yang dipimpin oleh Kepala Bappisus, Aries Marsudiyanto, bersama Menteri Imipas, Agus Andrianto, dan jajaran Ditjen Pas, Jumat (25/9/2026). Rombongan tersebut mendatangi langsung area lapas yang belakangan menjadi sorotan publik akibat laporan Ombudsman.

Pergantian Tampuk Pimpinan Lapas

Sebagai upaya menjaga objektivitas selama masa pengusutan, otoritas terkait memutuskan untuk menonaktifkan sementara sejumlah pejabat teras di lingkungan Lapas Cibinong. Langkah strategis ini diambil guna mencegah potensi konflik kepentingan atau intervensi selama tim investigasi mengumpulkan bukti di lapangan.

Total terdapat lima pejabat struktural yang ditarik ke pusat. Mereka terdiri dari Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kasi Binadik, Kasi Kamtib, serta Kaur Umum.

"Pada hari yang sama, Ditjen Pas menarik 5 pejabat untuk kepentingan pemeriksaan, serta menunjuk Pelaksana Harian agar pelayanan dan pelaksanaan tugas tetap berjalan," pungkasnya. ***