PEKANBARU, GORIAU.COM - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang anggota Brimob Riau, Briptu FP (26), warga Jalan Kamboja Gang Teratai Pekanbaru. FP diduga berprofesi ganda sebagai penjual sabu.

''Ya, seorang oknum anggota Brimob inisial FP, ditangkap karena transaksi narkoba jenis sabu. Saat ini sudah kita tahan,'' ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada merdeka.com sebagaimana dikutip GoRiau.com, Rabu (26/2/2014).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (24/4) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Sultan Syarif Kasim. Selain FP, polisi juga mengamankan WI (32), warga Jalan Melati Gang Surya serta An (34), warga Padang, Provinsi Sumatera Barat.

''Ada informasi dari masyarakat kalau ada transaksi narkoba. Tim melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, tersangka ditangkap,'' ujar Guntur.

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita barang bukti berupa seperempat ons sabu, 1 unit timbangan dan 1 unit handphone.

"Tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Guntur.

Sementara itu, Kasat Brimob Polda Riau, Kombes Pol Nazluddin Zulkifly berjanji akan menindak tegas personel Brimob itu. Dia berharap, perbuatan yang mencoreng citra kepolisian tersebut jadi contoh bagi anggota Brimobda Riau lainnya agar tidak main-main dengan narkoba.

"Harus ditindak tegas, biar jadi contoh bagi yang lain, jangan bermain-main dengan narkoba, sanksinya bisa dipecat," tegas Nazluddin. ***