
MAKASSAR, GORIAU.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad, akhirnya tiba di Makassar, Selasa, 24 Februari. Mantan pengacara itu tiba di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, sekitar pukul 10.41 Wita, dengan menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia.Â
Samad mengenakan kemeja berwarna biru dan jaket berwarna krem. Ia juga menenteng tas selempang. Alumnus Universitas Hasanuddin (Unhas) itu tidak berkomentar kepada wartawan dan hanya melemparkan senyum. Ia juga menyapa sejumlah masyarakat dan aparat keamanan, baik TNI maupun Polri yang berjaga di pintu kedatangan.Â
Samad juga menyempatkan menyalami sejumlah polisi yang ada di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin. Salah seorang polisi tampak menunduk sambil menjabat tangan Samad. Beberapa masyarakat tampak memberikan semangat buat Samad yang akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Selasa, 24 Februari.Â
Dari Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Samad bertolak ke Kantor Anti-Corruption Committe (ACC) Sulawesi Selatan, dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga DD-1137-VE. Setelah itu, bersama ratusan masyarakat dari 30 organisasi, Samad diagendakan akan menuju ke Fly Over, sebelum bertolak ke Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat.Â
Juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan pihaknya masih menanti kedatangan Samad untuk diperiksa sebagai tersangka di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat. "Kita masih menunggu," ucapnya. Tampak puluhan personel sudah disiagakan untuk menjamin kelancaran proses pemeriksaan.Â
Kasus ini sendiri bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said, ke Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat per 29 Januari. Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka, 2 Februari lalu. Feriyani lalu melaporkan Samad dan seorang rekannya bernama Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa.
Selanjutnya, kepolisian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, 9 Februari. Hasilnya, Samad ditetapkan tersangka, namun Uki tidak ditetapkan tersangka. Status tersangka itu juga baru diekspose pada 17 Februari atau sehari setelah kemenangan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.
Kasus ini akhirnya menyeret Samad sebagai "pesakitan" lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Namun, hal itu tegas dibantah Samad maupun kuasa hukumnya, beberapa waktu lalu. Alamat Samad yang benar adalah di Jalan Mapala Blok E 29 Nomor 30, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Makassar. "Abraham Samad juga sudah membantah mengenal Feriyani Lim dalam sebuah kesempatan," kata kuasa hukum Samad, Adnan Buyung Azis.***