MAKASSAR, GORIAU.COM - Ada tiga alasan utama polisi menahan Ketua (non- aktif) KPK Abraham Samad.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar Kombes Joko Hartanto memberi keterangan kepada wartawan di Mapolda Sulselbar, Selasa (28/4/2015) pukul 21.21 wita mengatakan. Abraham dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, dan terakhir, melakukan tindak pidana jika dibiarkan tetap berada di tengah masyarakat.
Kombes Joko memastikan dari hasil pemeriksaan, penyidik selama 7 jam, pihaknya sudah mengantongi bukti cukup dugaan pidana yang dilakukan pengacara dan Ketua Anti Cooruption Committe (ACC) ini.
Polisi menyebutkan Samad diduga melakukan tindak pidana Pasal 264 ayat 1 subsidair Pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 93 UU 23/2006 sebagaimana diubah menjadi UU 24/2013 tentang Kependudukan.
Dugaan pemalsuan dokumen izin tinggal dan KTP Feriyani Lim diduga terjadi pada tahun 2007.
Jika terbukti di pengadilan, Abraham diancam hukuman enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
Polisi kata Joko, sudah meningkatkan taraf kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. ***


