DIBOLEHKAN bagi seseorang yang berjunub di malam hari Ramadan, baik dikarenakan bermimipi atau berhubungan dengan pasangannya, untuk mandi junub setelah lewat waktu imsak. Bahkan dibolehkan mengakhirkan mandinya setelah waktu Subuh datang tanpa merusak puasanya, sebagaimana hal itu pernah dilakukan Rasulullah SAW.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendapati waktu Subuh dalam keadaan junub karena jima', bukan karena mimpi. Namun Beliau tidak Ifthar (berbuka) dan tidak pula meng-qadla` (mengganti) puasanya.

Dan bagi yang melakukan mandi junub setelah datang waktu Subuh hendaklah tetap berupaya agar tidak ketinggalan salat Subuh berjamaah di masjid.

Akan tetapi diharamkan bagi seseorang yang junub untuk mengakhirkan mandinya hingga matahari terbit karena bisa dipastikan bahwa orang itu tidak melaksanakan salat Subuh pada waktunya.***